Pixel Codejatimnow.com

Jadwal SIM Keliling di Surabaya Tanggal 28-29 Februari, Cek Lokasinya!

Editor : Endang Pergiwati  Reporter : Haryo Agus
Ilustrasi. (dok jatimnow.com)
Ilustrasi. (dok jatimnow.com)

jatimnow.com - Satlantas Polrestabes Surabaya menyediakan berbagai pilihan layanan perpanjangan SIM, mulai dari SIM Corner hingga layanan SIM Keliling untuk mempermudah warga Surabaya memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudinya.

Melansir laman resmi Satpas Colombo Surabaya, jadwal SIM keliling pada tanggal 28 Februari, ada di Tempat Parkir Gedung Pandansari Kandangan, Benowo dan Tempat Parkir Terminal Bratang Surabaya.

Kemudian, pada tanggal 29 Februari, layanan SIM keliling berada di Tempat Parkir Transmart Dukuh Kupang dan di Halaman Parkir Kelurahan Dukuh Menanggal, Gayungan, Surabaya.

Waktu pelayanan SIM keliling dimulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB. Namun disarankan bagi warga yang ingin memperpanjang SIM untuk datang lebih awal, karena pelayanan SIM keliling antriannya dibatasi.

Baca juga:
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Surabaya Tanggal 23-24 April

Bagi warga yang ingin memperpanjang SIM harus mempersiapkan dokumen seperti fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM yang akan di perpanjang dan SIM asli, surat tes kesehatan, surat tes psikologi.

Biaya untuk perpanjangan masa berlaku SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C.

Baca juga:
Jadwal Layanan SIM Keliling di Surabaya Sabtu 20 April, Cek Lokasinya

Perlu diketahui untuk masyarakat, SIM yang telah melewati masa berlaku tidak bisa diperpanjang atau harus mengurus SIM baru.