Pixel Codejatimnow.com

Menag Larang Ceramah dan Khotbah Idul Fitri 2024 Bermuatan Politik Praktis

Editor : Endang Pergiwati  Reporter : Ni'am Kurniawan
Jamaah salat tarawih di Masjid Al-Akbar Surabaya (foto: Ni'am Kurniawan/jatimnow.com)
Jamaah salat tarawih di Masjid Al-Akbar Surabaya (foto: Ni'am Kurniawan/jatimnow.com)

jatimnow.com - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas melarang ceramah Ramadan dan khotbah Idul Fitri bermuatan politik praktis.

Hal itu disampaikan Yaqut dalam Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Selain melarang muatan politik praktis, Menag juga mengimbau agar materi ceramah bermuatan nilai toleransi dan persatuan bangsa.

"Materi ceramah Ramadan dan Khotbah Idul Fitri disampaikan dengan menjunjung tinggi ukhuwah Islamiyah, mengutamakan nilai-nilai toleransi, persatuan dan kesatuan bangsa, serta tidak bermuatan politik praktis sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 09 Tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan,” ujar Yaqut dalam surat edarannya, Rabu (6/3/2024).

Yaqut juga mengimbau umat Islam tetap menjaga ukhuwah Islamiyah dan toleransi dalam menyikapi potensi perbedaan penetapan 1 Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi, agar umat Islam melaksanakan ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri sesuai dengan syariat Islam dan menjunjung tinggi nilai toleransi.

"Umat Islam dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan syiar pada bulan Ramadan dengan tetap mempedomani Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala,” sambung Yaqut.

Baca juga:
Aktivitas Trading Aset Kripto Meningkat di Momen Ramadan 2024

Umat Islam juga ia imbau melaksanakan berbagai kegiatan di masjid, musala, dan tempat lain dalam rangka syiar Ramadhan dan menyampaikan pesan-pesan taqwa dan mempererat persaudaraan.

Sementara untuk takbiran Idul Fitri, ia sarankan dilaksanakan di masjid, musala, dan tempat lain dengan ketentuan mengikuti Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

"Mengimbau agar takbir keliling dilakukan mengikuti ketentuan pemerintah setempat dan aparat keamanan dengan tetap menjaga ketertiban dan nilai-nilai toleransi,” ucapnya.

Baca juga:
Ramadan 2024, DPRD Surabaya Ajak Warga Limpahkan Syukur dan Berlomba Kebaikan

Yaqut juga menegaskan agar tak ada larangan salat Idul Fitri di masjid, musala, dan lapangan.

"Terakhir, mengimbau kepada umat Islam untuk lebih mengoptimalkan zakat, infak, wakaf, dan sedekah di bulan Ramadan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan umat,” tandasnya