jatimnow.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo mengeluarkan maklumat Ramadan 1445 H ini. Maklumat tersebut dikeluarkan untuk menjaga kekhusyukan ibadah selama bulan puasa.
Salah satu yang diatur dalam maklumat tersebut adalah tentang penertiban pengeras suara di masjid dan aturan patrol sahur selama Ramadan .
"Untuk salat Rawatib, Tarawih dan Witir menggunakan pengeras suara dalam. Penggunaan pengeras suara luar saat tadarus maksimal pukul 22.00 WIB. Tidak melakukan patrol atau pengingat makan sahur sebelum pukul 02.30 WIB," tulis MUI Kabupaten Probolinggo dalam keterangan resminya, Selasa (12/3/2024).
Selain itu, MUI Kabupaten Probolinggo menyerukan dan mengajak umat Islam untuk menyambut bulan suci Ramadan 1445 H dengan memperbanyak amal ibadah. Baik ibadah ritual maupun ibadah sosial.
"Bulan Ramadan merupakan bulan mulia, dan kesempatan bagi umat Islam untuk mensucikan jiwa. Untuk itu perlu menggiatkan amal ibadah untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT," lanjutnya.
Baca juga:
6 Ide Hampers Lebaran yang Unik dan Istimewa
MUI Kabupaten Probolinggo juga mengajak masyarakat yang menunaikan ibadah puasa untuk meningkatkan solidaritas sosial dengan menunaikan zakat, infaq, dan shodaqoh, serta mendoakan agar rakyat, Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia tetap dalam rahmat dan perlindungan Allah SWT.
Selanjutnya MUI mengimbau kepada aparat keamanan seperti TNI, Polri, Satpol PP untuk selalu meningkatkan ketertiban dan keamanan masyarakat (Kamtibmas).
Baca juga:
Jatim Park Group Bukber Bareng Anak-anak LKSA Kota Batu
"Seperti penertiban petasan, knalpot brong, miras dan takbir keliling," tegasnya.
Sementara itu terkait jadwal buka puasa, imsak, dan salat fardhu untuk Kabupaten Probolinggo wilayah timur, menurut MUI mengikuti Masjid Agung Ar Raudlah Kraksaan. Sedangkan untuk Kabupaten Probolinggo wilayah barat, mengikuti jadwal PCNU Kabupaten Probolinggo.