jatimnow.com - Aparat Kepolisian dari Polres Malang menggerebek rumah produksi minuman keras (miras) ilegal di Kabupaten Malang. Ratusan botol miras oplosan berhasil diamankan.
Kasatresnarkoba Polres Malang AKP Aditya Permana mengatakan, pabrik miras rumahan itu berada di Jalan Dusun Krajan, Sumberejo, Kecamatan Gedangan. Satu orang pelaku berinisial FA (36) berhasil diamankan dalam kasus ini.
Pelaku diduga memproduksi miras jenis arak tanpa izin. Dalam kasus ini, FA berperan sebagai pemodal dan pembuat minuman keras ilegal jenis trobas, sekaligus sebagai distributor.
"Kami berhasil mengamankan seorang pria berinisial FA yang diduga keras sebagai pelaku yang memproduksi minuman keras ilegal, sekaligus sebagai distributor miras oplosan tersebut," kata AKP Aditya, Minggu (24/3/2024).
AKP Aditya menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (23/3). Kejadian berawal ketika pihaknya mendapatkan informasi dari warga lantaran di lokasi tersebut sering diketahui banyak pemuda yang menggelar pesta miras pada malam hari.
Usai mendapatkan informasi dari warga, polisi dari Satresnarkoba Polres Malang melakukan penyelidikan. Kemudian, polisi dapat mengidentifikasi identitas pelaku dan melakukan penggeledahan di rumahnya.
Dari pengungkapan kasus itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, lima buah alat penyuling, lima drum pendingin 250 liter, satu drum filter, dua drum penampungan serta sebuah tabung gas berkapasitas 8 kg.
Tak hanya itu, ratusan botol arak kemasan 1,5 liter serta satu jerigen besar berisi arak siap edar juga diamankan disita oleh kepolisian.
Baca juga:
Polisi Bongkar Pabrik Arak Trobas di Malang, Produksi Sebulan Capai 500 Liter
"Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Malang guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.
Dikatakannya, bahwa pelaku melakukan penyulingan miras di halaman belakang rumahnya. Ia melakukan pembuatan arak tersebut secara otodidak sehingga tidak diketahui seecara pasti kadar alkohol dalam miras yang diproduksinya.
"Pelaku melakukan produksi minuman keras ilegal jenis arak trobas di halaman belakang rumahnya, tidak ada takaran pasti dalam produksi itu" ungkapnya.
AKP Aditya menegaskan, bahwa peredaran minuman keras ilegal tidak hanya berdampak pada kesehatan individu yang mengonsumsinya, tetapi juga dapat memicu terjadinya tindak pidana lainnya.
Baca juga:
Sebelum Digerebek, Produsen Arjo di Madiun Izin Bangun Pabrik Hand Sanitizer
Ia menghimbau, kepada masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui keberadaan pabrik atau home industri minuman keras ilegal yang beroperasi di sekitar tempat tinggalnya.
"Kami akan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku dan produsen minuman keras ilegal tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku," ujarnya.
Atas kasus ini, FA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rutan Polres Malang. Ia akan dikenakan Pasal 204 (1) KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.