Pixel Code jatimnow.com

Polres Kediri Kota Ungkap Penjualan Miras Impor Palsu

Editor : Yanuar D   Reporter : Bramanta Pamungkas
Polres Kediri Kota menunjukkan barang bukti miras impor palsu. (Foto: Polres Kediri Kota/jatimnow.com)
Polres Kediri Kota menunjukkan barang bukti miras impor palsu. (Foto: Polres Kediri Kota/jatimnow.com)

jatimnow.com - Satreskrim Polres Kediri Kota mengungkap penjualan miras impor palsu. Pelaku memproduksi miras-miras ini untuk didistribusikan di wilayah Kediri.

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Cipto Dwi Leksana menjelaskan, pelaku melakukan produksi beberapa merk miras impor yang didistribusikan di wilayah Kediri. Hal ini menjadi atensi perhatian semua pihak khususnya masyarakat untuk lebih antisipasi dan waspada terhadap peredaran miras palsu.

“Miras palsu ini standarnya belum terpenuhi ijinnya," ucapnya.

Sementara itu, terkait kasus miras maut di AR Kafe Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri beberapa waktu lalu, AKP Cipto mengungkapkan adanya dugaan intoksikasi alkohol yaitu kelebihan batas konsumsi miras yang dikonsumsi korban sehingga merusak organ tubuh korban.

Dari hasil penyelidikan berdasarkan keterangan saksi dan ahli dokter spesialis penyakit dalam dari RS Muhammadiyah dan Balai POM Kediri.

Baca juga:
Polres Kediri Kota Mulai Pembangunan SPPG di Semampir

"Adanya dugaan intoksikasi alkohol yaitu kelebihan batas konsumsi miras yang dikonsumsi korban sehingga merusak organ tubuh korban," jelasnya.

Satreskrim Polres Kediri Kota juga berhasil mengungkap tindak pidana pengeroyokan yang terjadi pada Senin 18 Agustus 2025 di wilayah Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri.

Baca juga:
Marcus Gideon Bagi Ilmu dan Semangat untuk Pebulu Tangkis Muda di Kota Kediri

AKP Cipto menyebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 10 orang. Setelah didalami, ditetapkan empat pelaku yang mana dua anak berhadapan dengan hukum.

"Selanjutnya mereka dilakukan proses hukum lebih lanjut," ungkap Kasat Reskrim.