Pixel Codejatimnow.com

Pemkab Tulungagung Cairkan THR ASN Pekan Ini

Editor : Endang Pergiwati  Reporter : Bramanta Pamungkas
Pj Bupati Tulungagung, Heru Suseno. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Pj Bupati Tulungagung, Heru Suseno. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN di Kabupaten Tulungagung akan diberikan H-10 Lebaran. Pencairan THR ini mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) dan kemudian diturunkan menjadi Peraturan Bupati (Perbup).

Pj Bupati Tulungagung, Heru Suseno mengatakan, komponen yang menerima THR, meliputi gaji dan tunjangan pokok pegawai (TPP). ASN yang termasuk dalam kategori PPPK juga mendapat THR sesuai ketentuan. Namun untuk pegawai dengan status honorer tidak memperoleh THR.

"Termasuk PPPK dapet kalau yang gak dapet pegawai honorer," ujarnya, Selasa (26/03/2024).

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulungagung, Galih Nusantoro mengungkapkan pencairan THR seluruh ASN lingkup Pemkab Tulungagung dilakukan dalam pekan ini.

“Begitu perbup (peraturan bupati) turun langsung cair,” tuturnya.

Baca juga:
26 Perusahaan di Ponorogo Siap Bayar THR Karyawan

Galih menjelaskan pembayaran THR pada para ASN diperlukan perbup. Perbup tersebut sedang berproses. Besaran THR yang akan dicairkan oleh Pemkab Tulungagung pada tahun ini total mencapai Rp66,142 miliar.

THR diperuntukkan bagi PNS, PPPK dan anggota DPRD Tulungagung. Berdasarkan data BPKAD jumlah ASN yang akan mendapat THR sebanyak 8.251 orang, PPPK sebanyak 2.393 orang dan anggota DPRD Tulungagung sebanyak 50 orang.

"Komponen THR tersebut adalah gaji dan tunjangan. Selain juga untuk ASN adalah tambahan penghasilan pegawai (TPP)." terangnya.

Baca juga:
Disdagnaker Pacitan Sebut THR Wajib Dibayar Paling Lambat H-7 Lebaran

Anggaran THR tahun 2024 untuk komponen gaji dan tunjangan ASN menyerap anggaran Rp42,434 miliar, PPPK sebesar Rp10,027 miliar dan DPRD Tulungagung sebanyak Rp2,222 miliar. Sedang TPP sebesar Rp11,458 miliar.