Pixel Codejatimnow.com

165 Napi Lapas Kelas IIA Bojonegoro Dapat Remisi Idul Fitri 2024

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Misbahul Munir
Para Napi yang dapan remisi Idul Fitri. (Foto: Humas Lapas Bojonegoro)
Para Napi yang dapan remisi Idul Fitri. (Foto: Humas Lapas Bojonegoro)

jatimnow.com - Sebanyak 165 narapidana (Napi) di Lapas Kelas IIA Bojonegoro mendapatkan remisi khusus (RK) Idul Fitri 2024. 

Pemberian remisi khusus hari besar keagamaan ini diserahkan langsung oleh Kalapas Bojonegoro Sugeng Indrawan, usai melaksanakan salat Idul Fitri.

Kalapas Bojonegoro, Sugeng Indrawan mengatakan ada 449 warga binaan di Lapas Kelas IIA Bojonegoro. Sebanyak 165 orang yang mendapat remisi khusus Idul Fitri 1445 H. 

“Dimana besaran remisi khusus yang diterima masing-masing Napi berbeda, ada yang mendapat 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, dan ada juga yang mendapatkan 2 bulan,” ungkap Sugeng, Kamis (11/4/2024). 

Adapun rinciannya untuk remisi khusus I (RK-I) diberikan kepada 164 orang dengan rincian, 61 orang mendapatkan remisi 15 hari, 83 orang mendapatkan remisi 1 bulan, 18 orang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 orang mendapatkan remisi 2 bulan. 

Baca juga:
Ribuan Napi di Malang Dapat Remisi Idul Fitri 2024

Sedangkan untuk remisi jhusus II (RK-II) diberikan kepada 1 orang dengan besarnya remisi 1 bulan, tetapi yang bersangkutan tidak langsung bebas karena harus menjalani subsider atau pidana kurungan pengganti denda.

"Untuk warga binaan yang tidak mendapatkan remisi Idul Fitri 1445 H berjumlah 284 orang, dikarenakan masih berstatus tahanan, nonmuslim, menjalani subsider atau pidana kurungan pengganti denda, melakukan pelanggaran tata tertib, dan masih berproses perbaikan remisi tahun sebelumnya," jelas Sugeng. 

Menurutnya warga binaan yang mendapat remisi dinilai telah memenuhi syarat, diantaranya berkelakuan baik atau tidak melakukan pelanggaran selama menjalani masa pidana. 

Baca juga:
3 WBP di Lapas Tulungagung Bebas usai Terima Remisi

Ini dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir terhitung sebelum tanggal pemberian remisi. Telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas dengan predikat baik serta menjalani masa pidana minimal enam bulan.

“Saya secara pribadi dan segenap keluarga besar Lapas Kelas IIA Bojonegoro mengucapkan selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 H, minal aidin wal faizin mohon maaf lahir dan batin,” pungkasnya.