jatimnow.com - 446 Warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Lamongan mendapat remisi Idul Fitri.
Kalapas Kelas IIB Lamongan, Heri Sulistyo membeberkan bahwa 446 dari total 752 WBP mendapat remisi. Mereka secara hukum memenuhi syarat, baik administrasi atau substantif.
"Dari perincian total 446, 2 adalah warga binaan perempuan dan sisanya 444 adalah laki-laki," kata Kalapas Lamongan, Sabtu (29/3/2025).
Mengacu ketentuan Tindak Pidana Terkait Non PP No.28 Tahun 2006 dan Non PP No.99 Tahun 2012 dan Pasal 34 A Ayat (1) PP 99 Tahun 2012 remisi bisa diajukan tentunya dengan berbagai syarat pertimbangan.
"Sebanyak 66 warga binaan tidak mendapat remisi karena berbagai alasan pertimbangan, seperti belum menjalani 6 bulan masa pidana, menjalani pidana pencabutan PB, menjalani sanksi disiplin berat, menjalani Subsider(BIl)," urainya.
Baca juga:
2 Narapidana di Lapas Tulungagung Langsung Bebas usai Terima Remisi
Sementara itu, daftar penerima remisi berasal dari berbagai kasus sebagai berikut, narkotika 307 orang, korupsi 5 orang, pelanggaran lalu lintas dan kriminal masing-masing 1 orang.
Kasus kesehatan 10 orang, kekerasan perempuan dan anak 6 orang, KDRT 2 orang, pembunuhan 5 orang, penadah 1 orang, pencurian 36 orang, penganiayaan 6 orang.
Baca juga:
Ribuan Napi di Malang Dapat Remisi Idul Fitri 2024
Kasus penggelapan 9 orang, penipuan 13 orang, perampokan 6 orang, perlindungan anak 30 orang, kesusilaan 4 orang, transaksi elektronik, desersi dan terhadap keterlibatan masing-masing 1 orang.
"Penerima remisi didominasi narkotika dengan 307 orang. Kemudian untuk remisi atau potongan hukuman, beragam mulai 15 hari sampai 2 bulan," ujarnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-76302-446-warga-binaan-lapas-lamongan-terima-remisi-idul-fitri