Pixel Codejatimnow.com

Ribuan Napi di Malang Dapat Remisi Idul Fitri 2024

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Gerhana
Beberapa Napi Lapas Kelas I Malang mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. (Foto: Lapas Kelas I Malang)
Beberapa Napi Lapas Kelas I Malang mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. (Foto: Lapas Kelas I Malang)

jatimnow.com - Sejumlah 2.112 narapidana (Napi) Lapas Kelas I Malang mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Mereka yang diberikan remisi yakni warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Islam dan dinilai telah berkelakuan baik.

Kepala Lapas Kelas I Malang, Ketut Akbar Herry Achjar mengatakan, WBP yang menerima remisi juga sudah menjalani masa pidana minimal 6 bulan 15 hari sesuai ketentuan berlaku.

Pembacaan dan pemberian remisi tersebut, diberikan kepada WBP di Masjid At-Taubah Lapas Kelas I Malang usai pelaksanaan Salat Id pada Rabu (10/4/2024).

"Dari 2.112 WBP yang mendapat remisi, sebanyak 5 WBP mendapat remisi khusus II (RK II) dan sisanya yakni 2.107 WBP mendapat RK I atau pengurangan sebagian masa pidana berkisar antara 15 hari - 2 bulan," kata Ketut Akbar Herry Achjar, Kamis (11/4/2024).

Untuk WBP yang mendapat RK II, tidak semuanya bebas. Hal ini dikarenakan terdapat WBP yang masih menjalani masa pidana subsider.

"Dari 5 WBP yang mendapat RK II, 4 diantaranya langsung bebas, dengan rincian 2 WBP kasus narkoba dan 2 WBP kasus pencurian. Sedangkan 1 WBP yang juga merupakan kasus narkoba, masih menjalani pidana subsider pengganti denda," katanya.

Dia menjelaskan, WBP yang mendapat remisi Idul Fitri berasal dari berbagai jenis perkara. Perkara yang mendominasi yakni kasus narkoba.

Baca juga:
165 Napi Lapas Kelas IIA Bojonegoro Dapat Remisi Idul Fitri 2024

"Dari jumlah 2.112 WBP yang mendapat remisi, dengan perincian berdasarkan jenis perkara. Yaitu pidana umum 759 orang, narkoba 1.329 orang, tipikor 23 orang dan terorisme 1 orang," ungkapnya.

Pihaknya berharap, kepada WBP yang mendapat remisi Idul Fitri, untuk terus dapat menjadi pribadi yang baik.

"Remisi yang diberikan diharapkan bisa menjadi momentum perubahan dan resolusi diri menjadi pribadi yang lebih baik khususnya bagi para WBP," katanya.

Baca juga:
3 WBP di Lapas Tulungagung Bebas usai Terima Remisi

Sementara itu, di Lapas Perempuan Kelas II A Malang terdapat sebanyak 327 WBP yang menerima remisi Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Kepala Lapas Perempuan Kelas II A Malang, Yunengsih menyampaikan, tidak ada satupun WBP yang mendapat RK II atau bebas. Atau dengan kata lain, semua WBP yang menerima remisi memperoleh RK I atau pengurangan sebagian masa pidana.

"Dengan rincian, RK I 15 hari sebanyak 44 orang, RK I 1 bulan sebanyak 219 orang, RK I 1 bulan 15 hari 52 orang, dan RK I 2 bulan 12 orang. Dengan pemberian remisi ini, bisa jadi momentum perubahan dan resolusi diri menjadi pribadi yang lebih baik," katanya.