Pixel Code jatimnow.com

Sekilas Rekam Jejak Bupati-bupati Sidoarjo Berakhir di Penjara, Kutukan?

Editor : Yanuar D  
Potret Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor. (Foto: Ahaddiini HM/jatimnow.com)
Potret Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor. (Foto: Ahaddiini HM/jatimnow.com)

jatimnow.com - Penetapan Ahmad Ali Muhdlor sebagai tersangka kasus korupsi, seperti "kutukan" yang kembali terulang. Dua Bupati Sidoarjo sebelumnya juga terjerat kasus serupa. Ya, Win Hendarso dan Saiful Ilah.

Dari data yang dihimpun Win Hendraso kesandung dugaan korupsi uang kas daerah Tahun 2005 senilai Rp2 miliar. Ia merupakan Bupati Sidoarjo 2 periode masa jabatan 2000 hingga 2010.

Win divonis 5 tahun penjara plus denda Rp200 juta atau subsider enam bulan kurungan. Dia juga diharuskan mengembalikan aset negara Rp2 miliar.

Win ditahan sejak 19 Oktober 2013. Dia diadili bersama mantan kepala Dinas Pendapatan Pemkab Sidoarjo Nunik Ariyani dan mantan pemegang kunci brankas Agus Dwi Handoko. 

Namun pada 2017 Win telah bebas dari penjara dengan status bebas bersyarat. Meski diperbolehkan pulang ke rumah, ia diharuskan melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Surabaya sebulan sekali.

Baca juga:
Gus Muhdlor Dituntut 6 Tahun 4 Bulan atas Kasus Korupsi Insentif BPPD Sidoarjo

Win Hendarso keluar lebih cepat dari masa hukumannya. Mantan bupati Sidoarjo selama dua periode itu keluar bui melalui mekanisme pembebasan bersyarat (PB).

Selanjutnya adalah Saiful Iah. Juga menjabat Bupati Sidoarjo 2 periode sejak 2010 hingga 2021. Ia terjerat kasus gratifikasi senilai Rp44 miliar.

Pada Desember 2023 lalu, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhlan vonis 5 tahun penjara. Saiful Ilah juga diharuskan membayar denda Rp500 juta dengan subsider penjara 3 bulan.

Baca juga:
Sidang Korupsi BPPD Sidoarjo, Gus Muhdlor Beber Alur Penyelewengan Uang

Sebelum ini, Saiful Ilah juga pernah ditetapkan sebagai tersangka suap sejumlah proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo. Dia dijerat dengan Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 (1) Ke-1 KUHP.

Saiful Ilah lalu diadili dan divonis 3 tahun penjara. Dia dinyatakan bebas dari Lapas Kelas I Surabaya bersama rekannya Sangaji Sanajihitu dan Yudhi Tetrahastoto. Ketiganya bebas sejak 7 Januari 2022.