Pixel Codejatimnow.com

Pelaku Begal Payudara di Sidoarjo Berhasil Ditangkap Berkat Aksi Korban

Editor : Endang Pergiwati  Reporter : Ahaddiini HM
Polresta Sidoarjo usai menangkap tersangka begal payudara di Desa Sambibulu Taman Sidoarjo. (Foto: Ahaddiini HM/jatimnow.com).
Polresta Sidoarjo usai menangkap tersangka begal payudara di Desa Sambibulu Taman Sidoarjo. (Foto: Ahaddiini HM/jatimnow.com).

jatimnow.com - Polresta Sidoarjo menangkap pelaku begal payudara di Desa Sambibulu Taman Sidoarjo, Rabu (17/4/2024). Kejahatan kekerasan seksual ini dilakukan pelaku pada Jumat (29/3/2024) lalu.

Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja mengatakan, pelaku adalah MAK (29) terhadap Mawar (20) seorang mahasiswi. Keduanya adalah warga Sambibulu, Taman Sidoarjo.

"Pelaku MAK melakukan kejahatan seksual (begal payudara) dengan cara mendekati korban yang mengendarai sepeda motor, kemudian mendekati korban dari sebelah kanan korban," ucapnya, Rabu (17/4/2024) sore.

Agus melanjutkan, setelah kejadian itu, korban langsung mengejar pelaku sambil menyenggol motor pelaku dari belakang, hingga terjatuh.

"Selanjutnya, beberapa warga yang menolong mendengar korban berteriak mengatakan bahwa pelaku telah melakukan begal payudara. Tidak lama kemudian petugas kepolisian datang, pelaku dan korban pun dibawa ke Polresta Sidoarjo, untuk menjalani pemeriksaan," imbuhnya.

Baca juga:
Pelaku Begal Payudara di Ponorogo Berhasil Ditangkap, Ternyata Masih Pelajar

Dengan kejadian tersebut, korban mengalami luka-luka pada bagian kaki hingga menjalani operasi di sebuah Rumah Sakit Daerah Sidoarjo. Ayah korban selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut pada Polresta Sidoarjo.

Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo menetapkan MAK menjadi tersangka dan untuk kepentingan pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan penahanan.

Baca juga:
Pemotor Wanita Kediri Curhat di Medsos: Dia Pegang Dada Kanan Saya

Tersangka dijerat Pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan, juga Pasal 6 huruf b UURI No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.