Pixel Code jatimnow.com

Wanita Asal Pekalongan Curi Barang di Supermarket, Begini Modusnya

Editor : Narendra Bakrie   Reporter : Erwin Yohanes
Barang-barang yang berhasil dicuri Lina Kusworo di salah satu supermarket daerah Surabaya Timur.
Barang-barang yang berhasil dicuri Lina Kusworo di salah satu supermarket daerah Surabaya Timur.

jatimnow.com - Seorang wanita asal Pekalongan, Jawa Tengah, bernama Lina Kusworo harus berurusan dengan polisi.

Wanita berusia 41 tahun itu, mengambil barang di salah satu supermarket daerah Surabaya dengan cara mengelabui kasirnya.

Penangkapan terhadap Lina itu dilakukan Unit Reskrim Polsek Mulyorejo.

Tepatnya pada akhir bulan Agustus 2018 sekitar pukul 19.00 WIB.

Penangkapan itu dilakukan menyusul laporan pihak supermarket ke Polsek Mulyorejo.

"Sebelum menangkap pelaku, tim kami terlebih dahulu mempelajari rekaman CCTV supermarket itu. Dari sanalah ciri-ciri pelaku dikantongi, hingga berhasil menangkap pelaku," beber Kapolsek Mulyorejo, Kompol Bagus Dwi Rusiawan, Kamis (13/9/2018).

Dari penangkapan itu, sejumlah barang bukti pencurian Lina berhasil disita.

Barang yang disita itu antara lain minyak angin, sandal, pakaian dalam.

Seusai menangkap, polisi lalu membawa Lina ke tempat tinggal salah satu kerabatnya di wilayah Sutorejo, Surabaya.

Baca juga:
3 Rekomendasi Olahan Telur Bacem, Motifnya Menggugah Selera

Selama di Surabaya, Lina memang menumpang di tempat kerabatnya itu.

Dari pengembangan itulah, didapatkan beberapa barang lain yang Lina simpan di dalam kamarnya.

Hal itu memperkuat dugaan bahwa Lina kerap melakukan pencurian di supermarket.

Modusnya, Lina masuk ke dalam supermarket dengan berpura-pura memilih barang.

"Dia membawa tas saat masuk ke dalam. Barang yang dicurinya dimasukkan ke dalam tas dan keluar supermarket tanpa melalui kasir," ungkap Bagus.

Saat pemeriksaan, Lina mengaku, barang-barang yang dicurinya itu dipakai sendiri setiap hari.

Baca juga:
GPK Jatim Kantongi Sosok Pendamping Ganjar, Pastinya Warga Nahdliyin

Sebab selama di Surabaya, dia belum mendapat pekerjaan yang layak dan hidup dengan menumpang salah satu keluarganya itu.

Atas perbuatannya, selain harus mendekam di sel tahanan Polsek Muyorejo, Lina harus bersiap menghadapi proses hukum.

Sebab penyidik menjeratnya dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.