Pixel Codejatimnow.com

Simak Regulasi Baru PPDB SMPN di Surabaya Tahun 2024

Editor : Yanuar D  Reporter : Ni'am Kurniawan
Ilustrasi.
Ilustrasi.

jatimnow.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah menuntaskan aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang TK Negeri, SD Negeri dan SMP Negeri. Khusus untuk PPDB SMPN Tahun 2024, ada penyesuaian daya tampung sekolah Jalur Zonasi dari total alokasi sebesar 50 persen.

Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Surabaya (Perwali) No 21 Tahun 2024, tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jenjang TK Negeri, SD Negeri dan SMP Negeri.

Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya, Yusuf Masruh mengatakan, sosialisasi bagi para wali murid maupun Calon Peserta Didik Baru (CPDB) telah dimulai di laman resmi PPDB. Untuk informasi terkait jadwal hingga tata cara pelaksanaan PPDB, bisa diakses melalui laman resmi https://ppdb.surabaya.go.id/

"Website PPDB sudah bisa diakses oleh warga. Mulai dari ketentuan hingga tata caranya itu harapan kami warga bisa melihat di web PPDB," kata Yusuf Masruh, Senin (22/4/2024).

Penyesuaian pada kuota PPDB SMPN 2024 yang terbagi dalam jalur zonasi 1 dan 2. Untuk jalur zonasi 2, kuota siswa naik menjadi 20 persen dari sebelumnya 15 persen. Sedangkan zonasi 1, kuota siswa turun menjadi 30 persen dari sebelumnya 35 persen. 

"Kita persentase, biar setiap calon siswa bisa memiliki kesempatan yang sama," ujarnya.

Dalam Pasal 11 Perwali Surabaya No 21 Tahun 2024 dijelaskan, bahwa zonasi 1 diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang bertempat tinggal satu kelurahan dengan sekolah, atau yang terdekat dengan sekolah.

Sedangkan zonasi 2, diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang bertempat tinggal di wilayah kelurahan dalam satu kecamatan dengan lokasi sekolah. Dimana daya tampungnya dibagi rata sejumlah kelurahan dalam kecamatan tersebut.

Baca juga:
Antisipasi Pindah Alamat Dadakan, PPDB Zonasi di Surabaya Gunakan Data 2023

Seperti halnya pembagian pada jalur zonasi 2. Misalnya dalam satu kecamatan terdiri dari 5 kelurahan, maka setiap kelurahan mendapat persentase 4 persen dari alokasi total jalur zonasi 2. Penyesuaian ini dilakukan agar lebih berkeadilan dan menghasilkan persentase kuota siswa yang sama untuk masing-masing kelurahan.

"Kenaikan ini berdasarkan evaluasi tahun kemarin. Kalau tahun kemarin, satu kecamatan 15 persen, itu kan tetap kelurahan yang jauh tidak punya harapan. Nah, ini diratakan, dinaikkan, dari 15 menjadi 20 persen dari alokasi pagu sekolah," jelas Yusuf.

Jumlah daya tampung PPDB SMPN 2024 untuk jalur yang lain, masih sama dengan tahun sebelumnya. Dimana untuk Jalur Afirmasi SMPN, paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah. Sedangkan Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah.

Sementara sisa kuota dari jalur pendaftaran, dibuka Jalur Prestasi bagi jenjang SMPN. Dengan ketentuan yakni, Nilai Rapor Sekolah (NRS) paling banyak 15 persen, Prestasi Perlombaan/ Pertandingan Akademik dan Non Akademik paling banyak 12 Persen dan Penghafal Kitab Suci paling banyak 3 persen. 

"Aturan PPDB SMPN untuk jalur yang lain seperti prestasi, itu sama. Tahun ini yang ada penyesuaian, jalur zonasi dengan persentase 30-20," ungkapnya.

Di samping itu, pihaknya juga berharap, setiap pagu rombongan belajar (rombel) SMPN dapat dikembalikan ke kelas normal. Dimana setiap (rombel) terdiri dari 32 peserta didik. Dengan demikian, antara sekolah negeri dan swasta memiliki kesempatan yang sama.

"Harapan kami juga nanti akademis, khususnya pelaksanaan kurikulum merdeka itu untuk di-implementasi, anak-anak untuk berekspresi, untuk praktikum. Contohnya yang dulu ruang kelas dibuat lab, kita kembalikan menjadi lab, yang dulu aula dibuat ruang kelas dikembalikan ke aula," pungkasnya.