Pixel Codejatimnow.com

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Surabaya Tanggal 23-24 April

Editor : Yanuar D  Reporter : Misbahul Munir
Ilustrasi. (Dok: jatimnow.com)
Ilustrasi. (Dok: jatimnow.com)

jatimnow.com - Program SIM Pak Bhabin dan SIMLING (SIM keliling), sebagai inovasi layanan Satlantas Polrestabes Surabaya terus berlanjut. Ini mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya untuk mengurus perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) yang telah habis masa berlakunya.

Melansir dari laman resmi Satpas Colombo Surabaya, jadwal SIM keliling pada tanggal 23 April 2024 berada di Parkiran Terminal Bratang wilayah Polsek Gubeng dan Parkiran Transmart Dukuh Kupang wilayah Polsek Dukuh Pakis. 

Kemudian pada tanggal 24 April 2024 jadwal layanan SIM keliling berada di Halaman Parkiran Masjid Nurul Iman Kecamatan Wonocolo dan Parkiran belakang Mangga Dua Kecamatan Wonokromo. 

Adapun waktu pelayanan SIM keliling dimulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB. Namun disarankan bagi warga yang ingin memperpanjang SIM untuk datang lebih awal, karena pelayanan SIM keliling antreannya dibatasi.

Baca juga:
Jadwal Layanan SIM Keliling di Surabaya Kamis 2 Mei, Cek Lokasinya

Bagi warga yang ingin memperpanjang SIM harus mempersiapkan dokumen seperti fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM yang akan di perpanjang dan SIM asli, surat tes kesehatan, surat tes psikologi.

Biaya untuk perpanjangan masa berlaku SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah untuk SIM A Rp80.000 dan untuk SIM C Rp75.000.

Baca juga:
Jadwal SIM Keliling Polrestabes Surabaya Tanggal 30 April, Berikut Lokasinya

Sementara itu perlu diketahui bagi masyarakat, SIM yang telah melewati masa berlaku tidak bisa diperpanjang atau harus mengurus SIM baru.

Sekedar diketahui setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.