Pixel Codejatimnow.com

2 Pencuri Motor Polwan di Bangkalan Diringkus, Beraksi di 7 TKP

Editor : Endang Pergiwati  Reporter : Fathor Rahman
Pelaku curanmor di Bangkalan (Foto: Humas Polres Bangkalan for jatimnow.com).
Pelaku curanmor di Bangkalan (Foto: Humas Polres Bangkalan for jatimnow.com).

jatimnow.com - Satreskrim Polres Bangkalan berhasil menangkap pelaku pencurian motor milik polisi wanita (polwan) yang sedang melakukan pengamanan di Stadion Gelora Bangkalan (SGB) beberapa waktu lalu pada September 2023 lalu.

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, pelaku nekat mencuri motor tersebut saat anggota Polwan sedang menjaga pengamanan stadion ketika pertandingan berlangsung.

2 pelaku, yakni AB dan MT warga Desa Junganyar, Kecamatan Socah, Bangkalan, itu membagi peran untuk melancarkan aksinya. AB berperan mengawasi situasi sekitar, sedangkan MT menjadi eksekutor.

"Untuk pelaku inisial MT sudah terlebih dulu diringkus polisi. Ia kini sedang dalam proses sidang," ujarnya, Rabu (24/4).

Ia mengatakan, komplotan pencuri motor itu bukan hanya beraksi kali itu saja. Setelah polisi mengembangkan kasus, terungkap bahwa AB dan MT sudah melakukan pencurian sepeda motor di 7 lokasi berbeda.

Baca juga:
Warga Blora Gondol Motor Pelajar di Probolinggo Gegara Kunci Nyantol

"Setelah kami dalami, pelaku pernah beraksi di 7 lokasi berbeda,” imbuhnya.

Dari kedua tersangka, terungkap bahwa aksi pencurian sudah beberapa kali terjadi di sejumlah TKP termasuk di kos-kosan wilayah Universitas Trunojoyo Madura (UTM). Tidak hanya motor, kepada penyidik keduanya mengaku juga mencuri barang elektronik yakni handphone.

Baca juga:
3 Residivis Curanmor Ditangkap Satreskrim Polres Batu, Beraksi di 6 TKP

“Para pelaku ini tidak hanya mengincar motor, tapi juga alat elektronik. Apalagi di wilayah UTM banyak mahasiswa yang menggunakan laptop dan ponsel," pungkasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan ancaman hukuman 7 tahun penjara.