jatimnow.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil ulang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau biasa disebut Gus Muhdlor, terkait statusnya yang kini menjadi tersangka kasus dugaan korupsi.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut, pihaknya telah menjadwalkan ulang pemanggilan Muhdlor pada Jumat (3/5/2024) usai sebelumnya mangkir dengan alasan sakit pada pemanggilan pertama Jumat (19/4/2024).
"Tim Penyidik sudah menyiapkan penjadwalan pemanggilan ulang di hari Jumat tanggal 3 Mei, bertempat di Gedung Merah Putih KPK,” ujarnya di Jakarta, Rabu (24/4/2024).
Baca juga:
Gus Muhdlor Dituntut 6 Tahun 4 Bulan atas Kasus Korupsi Insentif BPPD Sidoarjo
Diketahui, sebelumnya, Gus Muhdlor mengkir dari panggilan setelah kuasa hukumnya menyatakan jika keluarga Ponpes Bumi Sholawat itu tengah menjalani perawatan medis di RSUD Sidoarjo barat.
Sebelumnya, Gus Muhdlor mengakui, pihaknya akan menghargai penetapan tersangka oleh KPK karena dugaan korupsi penerima aliran dana pemotongan pajak Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
Baca juga:
Sidang Korupsi BPPD Sidoarjo, Gus Muhdlor Beber Alur Penyelewengan Uang
Sebelum Gus Muhdlor, KPK telah menetapkan 2 tersangka lainnya, yakni Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati, serta Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono.