Pixel Code jatimnow.com

Dishub Hentikan dan Periksa 120 Angkutan Barang di Kedungkandang Malang

Editor : Yanuar D   Reporter : Gerhana
Operasi Dinas Perhubungan Kota Malang. (Foto: Gerhana/jatimnow.com)
Operasi Dinas Perhubungan Kota Malang. (Foto: Gerhana/jatimnow.com)

jatimnow.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang bersama Satlantas Polresta Malang Kota menggelar Operasi Sadar Keselamatan dan Ketertiban Lalu Lintas pada Selasa (30/4/2024) siang.

Kegiatan itu menindak mobil angkutan barang yang tidak sesuai dengan ketentuan UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Operasi tersebut digelar di Jalan Ki Ageng Gribig, Kecamatan Kedungkandang.

Kabid Lalin Dishub Kota Malang, Tri Rudy Irawanto mengatakan, kegiatan itu juga bertujuan untuk menekan angka kecelakaan di jalan serta mendukung ketertiban berlalu lintas. 

"Tentunya, hal ini sangatlah penting. Karena banyak kendaraan mengalami kecelakaan dan rata-rata dialami kendaraan angkutan," kata Rudy, Selasa (30/4/2024). 

Baca juga:
Pendapatan Parkir di Kota Malang Rp3,8 Miliar, Dishub Intensif Bina Jukir

Ada sekitar 120 kendaraan angkutan barang yang diperiksa dalam pelaksanaan operasi tersebut. Termasuk, mengecek surat uji KIR dan muatannya.

"Ada sejumlah 30 kendaraan yang kami lakukan penilangan dan 15 kendaraan ditilang polisi. Jadi total ada 45 kendaraan yang melanggar, sehingga kami tindak," ujarnya. 

Baca juga:
Antisipasi Study Tour Berujung Kecelakaan, Dishub Kota Malang Sosialisasi ke Sekolah

Dikatakannya, kegiatan tersebut diharapkan bisa meningkatkan kesadaran bagi pengemudi maupun pemilik usaha. Yakni, untuk memeriksa dan lebih memperhatikan armada kendaraannya.

"Melalui operasi ini, tidak hanya untuk mendisiplinkan si pengendaranya saja. Di samping itu, juga untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas," katanya.