jatimnow.com - Mengantisipasi kecelakaan bus wisata sekolah yang terjadi di Subang, Jawa Barat beberapa hari lalu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang melakukan sosialisasi kelaikan bus pariwisata ke seluruh-sekolah.
Kegiatan kolaborasi bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang ini dilaksanakan di Aula Kantor Disdikbud Kota Malang pada Jumat (17/5/2024).
Seluruh perwakilan sekolah dari SD hingga SMP dikumpulkan untuk diberikan sosialisasi pentingnya mengetahui kelaikan bus pariwisata sebelum digunakan study tour maupun outing class.
Dishub Kota Malang menjabarkan aturan Permenhub Nomor PM 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor dan UU RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra mengimbau kepada seluruh sekolah untuk mempersiapkan dan memperhatikan berbagai hal termasuk kelaikan angkutan bus pariwisata.
"Seperti, harus terpenuhi administrasi, harus lolos uji KIR (uji kelayakan kendaraan) termasuk pengemudi yang harus memenuhi syarat," kata Widjaja, Jumat (17/5/2024).
Baca juga:
Adu Banteng Mobil Travel Vs Truk di Bangkalan, 2 Orang Luka Parah
Ia menjelaskan, uji kelayakan kendaraan angkutan barang maupun orang, idealnya secara berkala dilakukan tiap 6 sekali. Pihaknya juga siap mendampingi sekolah-sekolah yang akan berangkat study tour atau outing class.
"Untuk membantu mengecek kelayakan bus pariwisata yang akan digunakan," katanya.
Sementara itu, Kepala Disdikbud Kota Malang, Suwarjana mengatakan, setiap sekolah diminta untuk memberitahu pihak Disdikbud terkait izin sebelum melakukan kegiatan outing class atau study tour.
Baca juga:
Truk Fuso Seruduk Rumah Warga di Bangkalan, Sopir Diduga Mengantuk
"Nanti kami beri rekomendasi. Di antaranya, harus jelas kelaikan kendaraannya, panitianya juga jelas. Dan yang paling penting, tidak ada paksaan untuk wali murid, khususnya terkait biaya," katanya.
Pihaknya juga sudah meminta Dishub Kota Malang untuk melakukan pendampingan bagi sekolah yang akan melaksanakan outing class.
"Sebelum pemberangkatan, Dishub akan melakukan pendampingan. Kalau tidak layak, maka Dishub akan melarang," pungkasnya.