Pixel Code jatimnow.com

Tersangka Korupsi Gus Muhdlor Mangkir Tanpa Alasan di Pemanggilan Kedua KPK

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (dok.Ni'am Kurniawan/jatimnow.com)
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (dok.Ni'am Kurniawan/jatimnow.com)

jatimnow.com - Tersangka korupsi Bupati Sidoarjo non-aktif Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) dikabarkan kembali tak hadir dalam pemanggilan kedua oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, kepastian tidak hadirannya Muhdlor disampaikan oleh kuasa hukum, melalui surat pada KPK.

"Penyidik KPK telah menyampaikan surat panggilannya sejak 26 April 2024 lalu. Namun, hari ini kami menerima surat konfirmasi dari Kuasa Hukumnya, bahwa Ahmad Muhdlor tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut tanpa disertai alasan ketidakhadirannya,” ujar Ali, dalam keterangan resminya, Jumat (3/5/2024).

Tak hadirnya Muhdlor dalam pemanggilan kedua ini tanpa alasan setelah sebelumnya mengajukan penundaan karena disebut tengah menjalani perawatan medis pada 19 April 2024.

Ali menegaskan, KPK tidak bisa menerima penangguhan pemanggilan yang tak memiliki keterangan yang jelas. Apalagi, kata Ali, pemanggilan tersebut harusnya menjadi momen tersangka melakukan pembelaan diri.

"Penyidik KPK tentu tidak bisa menerima konfirmasi ketidakhadiran yang tidak disertai dengan alasan tersebut," lanjut Ali.

Sebelumnya, Ali Fikri juga telah mewanti-wanti agar tidak ada pihak-pihak lain yang mencoba menghalangi proses penyidikan KPK terhadap keluarga Ponpes Bumi Sholawat itu, termasuk manuver-manuver penasihat hukum.

"Siapa pun dilarang undang-undang untuk dengan sengaja misalnya menghalangi proses penyidikan," tegas Ali

"Termasuk penasihat hukumnya ketika sengaja memberikan saran-saran misalnya yang tidak sesuai dengan ketentuan, pasti sudah dapat diterapkan Pasal 21 UU Tipikor," sambung Ali.

Sementara hingga berita ini ditulis, Kuasa Hukum Muhdlor Ali, Mustofa Abidin belum memberikan respon baik secara lisan ataupun tertulis.

Baca juga:
Gus Muhdlor Dituntut 6 Tahun 4 Bulan atas Kasus Korupsi Insentif BPPD Sidoarjo

Sempat Lantik 495 Pejabat Pemkab Sidoarjo usai Tersangka

Ahmad Muhdlor Ali, sempat melangsungkan pelantikan ulang secara tertutup pada 495 pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo pada Sabtu (27/4/2024).

Pelantikan ulang itu dilaksanakan di 3 tempat. Yaitu Pendopo Delta Wibawa secara luring, Aula SMPN 4 Sidoarjo dan SMPN 2 Sidoarjo secara daring.

tersangka kasus korupsi dugaan pemotongan insentif ASN pada Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo itu dilakukan secara tertutup. Bahkan wartawan pun dilarang melakukan peliputan.

Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang berdiri berjajar di depan pintu gerbang Pendopo Delta Wibawa, melarang wartawan yang datang untuk memasuki ruang guna melakukan peliputan kegiatan tersebut.

Baca juga:
Sidang Korupsi BPPD Sidoarjo, Gus Muhdlor Beber Alur Penyelewengan Uang

“Maaf, perintah dari pimpinan tidak boleh masuk,” kata salah satu Satpol PP yang berjaga di depan pintu gerbang Pendopo Delta Wibawa, Sabtu (27/4/2024).

Petugas Satpol PP yang berjaga di depan gerbang pendopo terlihat hanya memberikan akses masuk pada orang yang membawa undangan pelantikan yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sidoarjo.

Dari informasi yang dihimpun, pelantikan yang dilakukan Muhdlor telah mendapat izin tertulis dari Direktorat Jenderal Dirjen Otonomi Daerah Kementrian Dalam Negeri (Dirjen Otoda Kemendagri) dan Mendagri, Tito Karnavian, sehari sebelumnya, Jumat (26/4/2024).

Diketahui, sebelum Muhdlor, KPK telah menetapkan 2 tersangka lainnya, yakni Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati, serta Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono.