Pixel Codejatimnow.com

Selundupkan Ekstasi Dalam Tisu, Pria ini Batal Dugem

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Erwin Yohanes
Mochamad Arif Budiman (tengah) saat diamankan di Mapolsek Gubeng, Surabaya.
Mochamad Arif Budiman (tengah) saat diamankan di Mapolsek Gubeng, Surabaya.

jatimnow.com - Kedapatan menyelundupkan 3 butir ekstasi saat hendak dugem (dunia gemerlap), Mochamad Arif Budiman tak jadi masuk diskotik. Ia justru masuk penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pemuda asal Dusun Tempel, Desa Balong Rejo, Kecamatan Sugihwaras, Bojonegoro itu disergap Unit Reskrim Polsek Gubeng Minggu (26/8/2018) dini hari lalu, di Jalan Basuki Rahmat, Surabaya.

Meski awalnya mengelak, Arif akhirnya mengaku telah membawa 3 butir ekstasi yang ia simpan di dalam tisu.

"Penyergapan kami lakukan sekitar pukul 02.00 Wib, sebelum pelaku sampai di tempat hiburan yang dituju," sebut Kapolsek Gubeng Kompol Sudarto, Jumat (14/9/2018).

Setelah itu, Arif berikut ekstasi yang dikuasainya dibawa ke Mapolsek Gubeng untuk diperiksa.

Baca juga:
2 Pengedar Narkoba Jaringan Jawa Bali Diringkus, 6 Kg Sabu Diamankan

Dari pemeriksaan itulah terungkap, Arif mendapatkan ekstasi dari orang yang tidak dikenalnya di sebuah warung seharga Rp 400 ribu perbutir.

"Rencananya, pil ekstasi ini hendak dikonsumsi tersangka bersama teman-temannya," sambung Kanit Reskrim Polsek Gubeng, Ipda Joko Soesanto.

Baca juga:
4 Anggota Sindikat Narkoba di Bojonegoro Diringkus, 3 Tahun DPO

Arif yang sehari-hari indekos di Jalan Embong Malang, Surabaya itu mengaku, uang Rp 600 ribu untuk membeli 3 butir pil ekstasi tersebut ia kumpulkan pelan-pelan dari gajinya sebagai kuli di sebuah toko di Surabaya.