Pixel Codejatimnow.com

Gus Muhdlor Mangkir Lagi, Ratusan Warga Sidoarjo Demo Segel Pendopo

Editor : Endang Pergiwati  Reporter : Ahaddiini HM
Aksi demo protes warga dengan menggalang dana untuk Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau yang biasa dipanggil Gus Muhdlor di Pendopo Delta Wibawa. (Foto: Ahaddiini HM/jatimnow.com).
Aksi demo protes warga dengan menggalang dana untuk Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau yang biasa dipanggil Gus Muhdlor di Pendopo Delta Wibawa. (Foto: Ahaddiini HM/jatimnow.com).

jatimnow.com - Ratusan warga Sidoarjo turun ke jalan lakukan aksi demo protes dengan menggalang dana untuk Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau yang biasa dipanggil Gus Muhdlor di Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo, Senin (6/5/2024).

Aksi ini digelar sebagai bentuk kekecewaan masyarakat atas sikap Gus Muhdlor yang dua kali mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Jika Muhdlor tidak mampu membeli tiket ke Jakarta, akan kami antar ke sana," ucap salah satu pendemo saat orasi dalam aksi, Senin (6/5/2024).

Selain penggalangan dana, massa dari berbagai elemen masyarakat Sidoarjo ini juga melakukan penyegelan terhadap pendopo Bupati Sidoarjo. Mereka beranggapan bahwa pendopo tersebut adalah milik rakyat dan tidak boleh dimasuki oleh tersangka korupsi.

Sementara, Ketua Umum Java Corruption Watch, Sigit Imam Basuki, mengatakan akan menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK terhadap Gus Muhdlor dengan baik. Ia dan pihaknya juga akan melakukan aksi hingga KPK menjemput paksa Muhdlor.

Baca juga:
Video: Wabup Subandi Resmi Jadi Plt Bupati Sidoarjo

"Massa akan terus melakukan aksi yang lebih besar, hingga permasalahan ini sampai tuntas. Kami juga meminta untuk melakukan pengembangan," ujarnya.

Sebelumnya, KPK telah melakukan pemanggilan kepada Mudhlor. Namun, yang bersangkutan sudah dua kali tidak hadir memenuhi panggilan KPK, yakni pada 19 April 2024 dan 3 Mei 2024 dengan alasan sakit dan tanpa alasan yang jelas.

Baca juga:
Wabup Subandi Resmi jadi Plt Bupati Sidoarjo

Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus pemotongan insentif BPPD dari para ASN sekitar Rp 2,7 miliar dengan besaran potongan yaitu 10% sampai 30% sesuai besaran insentif yang diterima.

Selain Bupati Sidoarjo, KPK juga telah menetapkan Siska Wati dan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono (AS) sebagai tersangka.