Pixel Code jatimnow.com

Hantam Rombongan Ponpes Sidogiri, KA Pandalungan Terlambat Sampai Jember

Editor : Yanuar D   Reporter : Ni'am Kurniawan
Evakuasi mobil rombongan Ponpes Sidogiri. (Foto: Ahaddiini HM/jatimnow.com)
Evakuasi mobil rombongan Ponpes Sidogiri. (Foto: Ahaddiini HM/jatimnow.com)

jatimnow.com - Kereta Api Pandalungan terlambat tiba di Jember, karena kecelakaan yang terjadi pada pukul 08.38 WIB, di JPL 146 kilometer 70+8/9 tepatnya di Desa Patuguran, Kecamatan Rejoso, Pasuruan, Selasa (7/5/2024). KA Pandalungan menghantam mobil rombongan Pondok Pesantren Sidogiri di petak jalan antara Stasiun Pasuruan-Stasiun Rejoso tersebut.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember menyampaikan permohonan maaf atas tertundanya kedatangan KA Pandalungan di Jember. Lokomotif kereta api jurusan Jakarta-Jember itu mengalami rusak.

"KAI Daop 9 Jember menyesalkan adanya kejadian tersebut, akibat dari tertempernya KA Pandalaungan dari Jakarta tujuan Jember di Pasuruan membuat lokomotif KA Pandalungan mengalami kerusakan," ujat Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro melalui rilis resminya.

Selain menyebabkan terganggunya perjalanan KA Pandalungan, kejadian tersebut juga mengganggu perjalanan KA Logawa dari Jember tujuan Purwokerto yang seharusnya bersilang dengan KA Pandalungan di Stasiun Rejoso.

Baca juga:
Ambulans RSUD Gambiran Kota Kediri Tertabrak KA Matarmaja, Sopir Tewas

Pukul 09.59 WIB evakuasi mobil telah selesai dilakukan dengan dipindahkan menjauh dari jalur kereta api. Meski sempat dikirim lokomotif penolong dari Jember, tetapi pada pukul 10.08 WIB KA Pandalungan baru dapat berangkat dari lokasi setelah dilakukan perbaikan oleh tim teknisi.

"Atas kejadian ini, KAI Daop 9 Jember akan melakukan proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku," tegas Cahyo.

Baca juga:
Kecelakaan KA Argo Bromo di Bojonegoro, KAI Daop 8 Surabaya Tempuh Jalur Hukum

KAI Daop 9 Kembali mengimbau masyarakat pengguna kendaraan yang akan melintas di perlintasan sebidang KA, untuk selalu berhati-hati. Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, Pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

"Jangan menyelonong, pastikan aman sebelum melintasi rel kereta api dengan berhenti sejenak, tengok kanan dan kiri serta memastikan tidak ada kereta yang mendekat. Jangan gegabah, keluarga menungu di rumah,” tutup Cahyo.