Pixel Codejatimnow.com

Minim Sosialisasi, Ribuan Blanko KIA Nganggur di Disdukcapil Ponorogo

 Reporter : Erwin Yohanes Mita Kusuma
Kabid Pendataan, Pendaftaran, dan Penetapan (P3) Dispendukcapil Ponorogo Bambang Murjito
Kabid Pendataan, Pendaftaran, dan Penetapan (P3) Dispendukcapil Ponorogo Bambang Murjito

jatimnow.com - Minimnya sosialisasi terkait dengan Kartu Identitas Anak (KIA) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), membuat puluhan ribu blanko yang disediakan 'menganggur'.

Dari angka 30 ribu blanko yang ada, hanya terserap sebanyak 200 an blanko saja. "Ya memang cuma 200 blangko. Padahal yang diberikan oleh kementerian ada 30.000 blanko," kata Kabid Pendataan, Pendaftaran, dan Penetapan (P3) Dispendukcapil Ponorogo Bambang Murjito, Jumat (14/9/2018).

Ia mengaku, sedikitnya orang tua yang mengurus KIA, bisa jadi karena kurangnya sosialisasi untuk warga. Selama ini, lanjut ia, hanya titip sosialisasi saat ada program lain ke desa ataupun ke kecamatan.

Bambang mengklaim minimnya sosialisasi terbentur masalah anggaran daerah. "Tidak anggaran untuk sosialisasi," katanya.

Meski demikian, pihaknya telah menyediakan counter pelayanan khusus KIA. Diharapkan warga secara mandiri maupun kolektif dapat memanfaatkan pelayanan tersebut.

‘’Syaratnya juga mudah, cuma foto (bagi umur 5 tahun ke atas), fotokopi KTP, KK orang tua, dan akta kelahiran,’’ lanjutnya.

Baca juga:
Ibu Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap di Pasar Bangkalan

Sejatinya, fungsi KIA menurutnya belum sepenuhnya dibutuhkan untuk wilayah setempat. Kecuali, kata Bambang, untuk kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya dan lain-lain yang secara keuangan daerah telah mendukung.

"Daerah yang memiliki keuangan mumpuni dapat bekerja sama dengan perusahaan ataupun toko perlengkapan sekolah. Jadi dengan KIA, anak dapat potongan harga," ungkapnya.

Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) ini sendiri telah tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 26/2016.

Baca juga:
Identitas 2 Wanita Tewas di Shelter Anjing Blitar Terungkap, Pelaku Orang Dalam?

Peraturan tersebut mengarah pada anak-anak mulai bayi lahir hingga 17 tahun kurang sehari disarankan memiliki KIA. Pihak Dispendukcapil tidak menampik animo warganya berkurang lantaran minim sosialisasi.