Pixel Code jatimnow.com

38 ASN Ponorogo Ajukan Cuti Besar 40 Hari untuk Tunaikan Ibadah Haji

Editor : Endang Pergiwati   Reporter : Ahmad Fauzani
Ilustrasi ASN Pemkab Ponorogo saat upacara (Ahmad Fauzani/jatimnow.com)
Ilustrasi ASN Pemkab Ponorogo saat upacara (Ahmad Fauzani/jatimnow.com)

jatimnow.com - 38 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Ponorogo telah mengajukan cuti besar untuk menunaikan ibadah haji ke Arab Saudi.

Dari jumlah tersebut, 22 orang berasal dari Dinas Pendidikan, terutama guru, sementara sisanya berasal dari berbagai dinas lainnya, termasuk tenaga kesehatan dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Harjono Ponorogo.

“22 itu guru. Lalu dari RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) dr Harjono 6 orang. Sisanya dari SKPD lain,” ungkap Kabid Pembinaan, Penilaian Kinerja dan Kesejahteraan ASN, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo, Denik Silvia Kusumaputri, Minggu (12/5/2024),

Dia mengaku cuti besar yang diajukan oleh para ASN ini berlangsung selama 40 hari, dimulai pada tanggal 13 Mei 2024 dan berakhir pada awal Juli 2024.

“Meskipun sedang cuti, mereka tetap berhak atas gaji pokok mereka, meskipun tunjangan lainnya akan ditangguhkan selama periode cuti,” kata Denik.

Baca juga:
580 PNS Ponorogo Tak Laporkan SPT Pajak, Ojok Ditiru Lho!

Denik menuturkan aturan memungkinkan setiap ASN untuk mengajukan cuti besar untuk keperluan haji tanpa memerlukan masa kerja tertentu.

“Namun, ASN yang telah menggunakan cuti besar untuk umrah pada tahun sebelumnya, tidak diperbolehkan mengajukan cuti besar lagi untuk haji pada tahun berikutnya,” tegasnya.

Kendati demikian, mereka yang akan menunaikan ibadah haji pada tahun ini tetap bersemangat meskipun harus melepaskan hak cuti tahunan mereka sebesar 12 hari.

Baca juga:
Jelang Pilkada, Bawaslu Bangkalan Minta ASN Netral

Proses pemberangkatan kloter dari Ponorogo dijadwalkan pada tanggal 15 Mei 2024 pukul 02.00 WIB dini hari.