jatimnow.com - Layanan SIM Cak Bhabin dan SIMLING (SIM keliling) Satlantas Polrestabes Surabaya merupakan langkah praktis yang di tawarkan bagi masyarakat di kota Pahlawan yang ingin mengurus atau memperpanjang SIM A dan C yang masa berlakunya hampir habis.
Melansir dari laman resmi Satpas Colombo Surabaya, jadwal SIM keliling pada Rabu (15/5/2024) berada di Parkiran Masjid Nurul Iman Kecamatan Wonocolo dan parkiran Kampus 45 Jalan Mayjend Sungkono, Surabaya.
Kemudian, Kamis (16/5/2024) berada di parkiran Kampus 45 Jalan Mayjend Sungkono Kecamatan Sawahan dan parkiran SMAK Santo Yusuf wilayah Polsek Karang Pilang.
Adapun waktu pelayanan SIM keliling dimulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB. Namun disarankan bagi warga yang ingin memperpanjang SIM untuk datang lebih awal, karena pelayanan SIM keliling antriannya dibatasi.
Bagi warga yang ingin memperpanjang SIM harus mempersiapkan dokumen seperti fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM yang akan di perpanjang dan SIM asli, surat tes kesehatan, surat tes psikologi.
Baca juga:
Jadwal SIM Keliling di Surabaya 11 November 2024, Cek Lokasinya
Biaya untuk perpanjangan masa berlaku SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah untuk SIM A Rp 80.000 dan untuk SIM C Rp 75.000.
Sementara itu perlu diketahui bagi masyarakat, SIM yang telah melewati masa berlaku tidak bisa diperpanjang atau harus mengurus SIM baru.
Baca juga:
Jadwal Layanan SIM Keliling Surabaya 23 - 24 Oktober 2024
Sekedar diketahui setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
URL : https://jatimnow.com/baca-68326-jadwal-sim-keliling-di-surabaya-pada-tanggal-1516-mei-cek-lokasinya