Pixel Code jatimnow.com

4 Pelaku Pembalakan Liar di Blitar Ditangkap Polisi

Editor : Endang Pergiwati   Reporter : Bramanta Pamungkas
Tersangka pembalakan liar di Blitar saat ditangkap. (Foto: Dok Polres Blitar for jatimnow.com)
Tersangka pembalakan liar di Blitar saat ditangkap. (Foto: Dok Polres Blitar for jatimnow.com)

jatimnow.com - Satreskrim Polres Blitar dan Perum Perhutani KPH Blitar mengamankan 4 pelaku pembalakan liar. Mereka mencuri kayu jati di lahan milik Perhutani KPH Blitar.

Keempat tersangka ini adalah NEW (53) warga Magetan, AN (44), NH (33) dan TW (33) warga Kecamatan Doko Kabupaten Blitar.

Kapolres Blitar, AKBO Wiwit Adi Satria mengatakan polisi menangkap 3 pelaku saat berada di kawasan hutan masuk Kecamatan Doko. Sedangkan 1 pelaku lain berinisial NEW ditangkap di daerah Kebayoran Lama Jakarta Selatan.

"3 pelaku diamankan di kawasan hutan di Kecamatan Doko Kabupaten Blitar, dan untuk pelaku NEW ditangkap di lokasi padat penduduk di daerah kebayoran lama Jakarta Selatan," ujarnya, Rabu (15/05/2024)

Tersangka NEW juga merupakan otak aksi pembalakan ini. Tersangka mengaku sedang berada di Jakarta karena ada acara. Namun pelaku sudah mengetahui bahwa temannya telah tertangkap.

Baca juga:
Angkut 16 Batang Pohon Akasia, 2 Warga Trenggalek Ditangkap Polisi

Dari hasil pemeriksaan 4 tersangka, polisi mengamankan 101 log kayu jati dengan lingkar 100 sentimeter.

"Dari keterangan NEW bahwa dirinya sedang di Jakarta karena ada kegiatan di sana, pelaku ini sudah mengetahui teman-temanya ditangkap polisi," tuturnya.

Baca juga:
Bareskrim Polri Amankan BB Illegal Logging di Lamongan

Polisi juga menyita 8 tunggak atau tunggul jati bekas ditebang beserta gergaji mesin dan seutas tambang penarik kayu.

"Atas perbuatannya, keempat tersangka diduga melanggar pasal 82 ayat 1 huruf c Undang-undang nomor 18 tahun 2013 dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya.