jatimnow.com - Bupati Lamongan Yuhronur Efendi bakal menerbitkan surat keputusan (SK) Bupati tentang kepala desa (kades), dengan perpanjangan masa jabatan selama dua tahun.
“Saya menyambut baik dan kami sampaikan bahwa ini hak para kades dalam waktu cukup lama diperjuangkan, kita tahu kemarin waktu mau berangkat ke Jakarta bertemu, dan kita juga memberikan restu aspirasi itu untuk disampaikan,” tutur Pak Yes, panggilan akrab Yuhronur Efendi, Kamis (16/5/2024).
Penerbitan SK Bupati tersebut seiring dengan adanya Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam pasal 39 dijelaskan bahwa kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Baca juga:
Inspektorat Tulungagung Sebut Belasan Desa Rawan Penyalahgunaan Anggaran
“Alhamdulillah terjadi keinginan dan aspirasi itu diperpanjang dua tahun. Kami akan menindak lanjuti dengan Surat Keputusan (SK) Bupati,” imbuh Pak Yes.
Sementara, penyerahan SK tersebut nantinya akan diberikan secara serentak dan kolektif.
Baca juga:
Kades Crabak Ponorogo Terjerat Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Rp343 Juta
“Kita akan cari waktu yang baik, untuk penyampaian tidak hanya 25 kades yang masa jabatannya habis di tahun 2024. Ini nanti momennya kita bersamakan dengan kades-kades diluar 25 ini atau secara bersama-sama dengan kades yang masa jabatannya habis di 2025 dan 2028 nanti,” ungkap Bupati Yes.