jatimnow.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang 12 unit barang rampasan negara dari terpidana suap jual beli gas untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Fuad Amin Imron.
"KPK melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya, akan melaksanakan lelang terhadap 12 unit barang rampasan yang telah dieksekusi oleh Jaksa Eksekusi pada Unit Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah seperti dilansir Antara, Sabtu (15/9/2018).
Lelang tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 980 K/Pid.Sus/2016 tanggal 29 Juni 2016 dalam perkara atas nama Fuad Amin yang telah berkekuatan hukum tetap.
Febri memastikan total nilai limit 12 barang tersebut adalah sekitar Rp 81,9 miliar.
"Lelang barang rampasan ini merupakan salah satu bentuk upaya KPK mengembalikan kekayaan yang pernah dikorupsi agar kembali ke masyarakat melalui mekanisme keuangan negara," kata dia.
Baca juga:
Divonis 4 Tahun, Terdakwa Pemotongan Insentif BPPD Sidoarjo Siskawati Banding
Saat ini, Fuad Amin tengah menjalani masa pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin Bandung.
Adapun 12 barang rampasan dari perkara Fuad Amin itu antara lain empat unit bangunan apartemen di Surabaya, satu unit rumah susun di Surabaya, tiga bidang tanah di Surabaya, dan empat unit tanah dan bangunan di Surabaya.
Baca juga:
KPK Sita 7 Mobil Usai Geledah Rumah di Bangkalan Madura
URL : https://jatimnow.com/baca-6846-12-barang-fuad-amin-senilai-rp-81-9-miliar-dilelang-kpk