Pixel Code jatimnow.com

Jadwal Layanan SIM Keliling Surabaya Tanggal 27-28 Mei, Catat Lokasinya

Editor : Yanuar D   Reporter : Misbahul Munir
Ilustrasi.
Ilustrasi.

jatimnow.com - Satlantas Polrestabes Surabaya berinovasi dengan menghadirkan berbagai layanan bagi masyarakat di kota Pahlawan untuk mengurus surat izin mengemudi (SIM). 

Layanan yang dimaksud yakni SIM Cak Bhabin, SIM Keliling (SIMLING) dan SIM Corner. Melalui inovasi ini diharapkan dapat memberikan kenyamanan serta mendekatkan layanan kepada masyarakat yang ingin mengurus atau memperpanjang SIM C dan SIM A yang masa berlakunya hampir habis. 

Adapun jadwal layanan SIM pada hari Senin-Selasa 27-28 Mei 2024 berada di Parkiran Gedung Pandansari Kandangan Kecamatan Benowo kemudian Anda juga menjumpai layanan ini di Parkiran Pasar Turi Baru Bubutan. 

Kemudian untuk waktu pelayanan SIM keliling dimulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB. Namun disarankan bagi warga yang ingin memperpanjang SIM untuk datang lebih awal, karena pelayanan SIM keliling antreannya dibatasi.

Baca juga:
Jadwal SIM Keliling Surabaya 24-25 Juli, Cek Lokasinya

Bagi warga yang ingin memperpanjang SIM harus mempersiapkan dokumen seperti fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM yang akan di perpanjang dan SIM asli, surat tes kesehatan, surat tes psikologi.

Biaya untuk perpanjangan masa berlaku SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah untuk SIM A Rp 80.000 dan untuk SIM C Rp 75.000.

Baca juga:
Jadwal SIM Keliling Surabaya 22-23 Juli 2024, Cek Lokasinya

Sementara itu perlu diketahui bagi masyarakat, SIM yang telah melewati masa berlaku tidak bisa diperpanjang atau harus mengurus SIM baru.

Sekedar diketahui setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.