Pixel Code jatimnow.com

5 Perangkat Desa di Ponorogo Ditetapkan Tersangka Pungli PTSL Sawoo

Editor : Endang Pergiwati   Reporter : Ahmad Fauzani
Kasie Intel Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, saat memberikan keterangan pada wartawan. (Foto: Ahmad Fauzani/jatimnow.com)
Kasie Intel Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, saat memberikan keterangan pada wartawan. (Foto: Ahmad Fauzani/jatimnow.com)

jatimnow.com - Kasus pungutan liar (pungli) segel tanah pada Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sawoo, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo terus bergulir.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo telah menetapkan Kepala Desa Sawoo berinisial SRO sebagai tersangka. Kali ini, korps adyksa ini kembali menetapkan 5 perangkat Desa Sawoo sebagai tersangka dalam kasus tersebut. 

“Pada Senin (27/5/2024) sore, penetapan tersangka dilakukan terhadap kelima perangkat desa,” ungkap Kasie Intel Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, Selasa (28/5/2024).

Dia merinci bahwa kelima tersangka itu, berinisial DCS, MU, FSA, PWD, dan DMR. Mereka merupakan kepala dusun di Desa Sawoo.

“Awalnya, 5 orang itu dipanggil sebagai saksi tersangka SRO. Kemudian tim rapat dan membahas statusnya yang bisa dinaikkan sebagai tersangka,” kata Agung.

Menurutnya, berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti bahwa kelima orang tersebut memiliki peran aktif dalam pungli segel tanah sebagai syarat PTSL.

“Mereka tidak hanya menerima, tetapi juga terlihat aktif dalam pungli tersebut,” papar Agung di kantor Kejari Ponorogo.

Baca juga:
PMD Ponorogo Tunjuk Plt Kades dan Sekdes Sawoo

Saat ini, kelima tersangka belum ditahan karena tim pidana khusus (Pidsus) menilai mereka kooperatif.

"1 orang masih dalam kondisi persalinan, berinisial PWD. Jadi kami masih melihat sisi manusiawi juga,” urainya.

Dengan adanya 5 tersangka baru ini, total ada 8 perangkat desa yang terseret dalam kasus pungli segel tanah sebagai syarat PTSL. 2 orang telah disidangkan, sementara 6 lainnya masih berstatus tersangka dan belum ditahan.

Baca juga:
DPRD Surabaya Minta Satpol PP Tertibkan Pasar Mangga Dua

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menetapkan 2 tersangka dalam kasus pungli segel tanah sebagai syarat PTSL di Desa Sawoo, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo pada 12 Desember 2023 lalu. Kedua tersangka tersebut adalah SJD dan SYT, yang merupakan perangkat Desa Sawoo.

Menyusul, pada 24 April 2024, tersangka baru muncul, yaitu Kepala Desa Sawoo berinisial SRO.

Kasus ini bermula dari laporan warga Desa Sawoo yang mengeluhkan pungutan sejumlah uang saat mengurus pembuatan surat keterangan asal-usul tanah yang akan diikutkan dalam PTSL. Kasus ini mulai bergulir sejak awal 2023.