Pixel Code jatimnow.com

216 Kades di Jember Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Sugianto
Ratusan kepala desa di Jember terima SK perpanjangan masa jabatan. (Foto: Diskominfo Jember)
Ratusan kepala desa di Jember terima SK perpanjangan masa jabatan. (Foto: Diskominfo Jember)

jatimnow.com - Sebanyak 216 kepala desa di Kabupaten Jember menerima SK perpanjangan masa jabatan. Bupati Jember Hendy Siswanto menyerahkannya di Aula PB Sudirman Pemkab Jember, Senin (10/6/2024).

Sebetulnya, ada 226 desa di Kabupaten Jember, namun karena ada sesuatu hal, terpaksa hanya 216 penerima SK yang dikeluarkan.

"Ada 216 yang kita berikan SK. Kalau semuanya 226 desa, cuma yang 10 desa ada kadesnya yang meninggal, diisi Pj dan PAW," kata Bupati Hendy.

Bupati menyatakan, penyerahan SK ini sesuai dengan perintah Kementerian Dalam Negeri, sedangkan Pemkab Jember hanya menjalankan.

Baca juga:
TPPS Jember Audit Kasus Stunting 2024, Gus Firjaun: Kita Butuh Kolaborasi

"Kalau masih ada yang bermasalah dengan hukum, nanti ada regulasi yang mengatur," ungkapnya.

Bupati berharap agar seluruh Kades tetap profesional dan totalitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Baca juga:
Jalan ke Pantai Bandealit TNMB Mulai Diperbaiki, Begini Konsep Bupati Jember

“Kades adalah milik masyarakat. Kita adalah pelayan bagi masyarakat. Saya juga berharap Kades menjaga netralitas, kita buat Pilkada bahagia semuanya. Tentunya, semuanya untuk Jember,” pintanya.

Hadir dalam penyerahan SK perpanjangan masa jabatan, Forkopimda Kabupaten Jember, serta Muspika se-Kabupaten Jember.