Pixel Code jatimnow.com

PMD Ponorogo Tunjuk Plt Kades dan Sekdes Sawoo

Editor : Endang Pergiwati   Reporter : Ahmad Fauzani
Kepala Dinas PMD Ponorogo, Tony Sumarsono (Foto: Ahmad Fauzani/jatimnow.com)
Kepala Dinas PMD Ponorogo, Tony Sumarsono (Foto: Ahmad Fauzani/jatimnow.com)

jatimnow.com - Jabatan Kepala Desa Sawoo telah diisi Pelaksana Tugas (Plt), setelah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Ponorogo melakukan penunjukkan.

Ini lantaran Kepala Desa Sawoo, SRO ditetapkan sebagai tersangka pungutan liar (pungli) segel tanah sebagai syarat PTSL di Desa Sawoo, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo.

“Saudara Mahmud Isro yang ditetapkan sebagai Plt Kepala Desa Sawoo,” ungkap Kepala Dinas PMD Ponorogo, Tony Sumarsono, Kamis (13/6/2024).

Dia menjelaskan bahwa Mahmud Isto adalah Kasubag di Kecamatan Sawoo. Penetapan ini setelah PMD menerima surat pemberitahuan dari kejaksaan negeri.

Isi surat itu adalah kepala desa, sekretaris desa dan kasie pemerintah telah ditetapkan tersangka.

“Informasinya kan ada 8 tersangka. Tetapi baru 3 orang yang kami terima surat pemberitahuannya,” kata mantan Camat Jambon ini.

Baca juga:
DPRD Surabaya Minta Satpol PP Tertibkan Pasar Mangga Dua

Usai informasi tersebut, maka PMD juga menunjuk Plt untuk kepala desa dan sekretaris desa.

“Kalau untuk sekretaris desa, kami menunjuk staff dari Desa Sawoo yang masih tersisa. Kalau kepala desa dari kecamatan,” pungkas Tony.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menetapkan dua tersangka dalam kasus pungli segel tanah sebagai syarat PTSL di Desa Sawoo, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo pada 12 Desember 2023 lalu. Kedua tersangka tersebut adalah SJD dan SYT, yang merupakan perangkat Desa Sawoo.

Baca juga:
5 Perangkat Desa di Ponorogo Ditetapkan Tersangka Pungli PTSL Sawoo

Kemudian pada 24 April 2024, tambahan tersangka baru muncul, yaitu Kepala Desa Sawoo berinisial SRO. Lalu 5 perangkat desa berinisial DCS, MU, FSA, PWD, dan DMR

Kasus ini bermula dari laporan warga Desa Sawoo yang mengeluhkan pungutan sejumlah uang saat mengurus pembuatan surat keterangan asal-usul tanah yang akan diikutkan dalam PTSL. Kasus ini mulai bergulir sejak awal 2023.