Pixel Code jatimnow.com

99 Motor Balap Liar dan Knalpot Brong Diamankan Polresta Kota Malang

Editor : Endang Pergiwati   Reporter : Gerhana
Puluhan sepeda motor yang diamankan oleh Satlantas Polresta Malang Kota dari pelanggar lalu lintas. (Foto: Gerhana/jatimnow.com)
Puluhan sepeda motor yang diamankan oleh Satlantas Polresta Malang Kota dari pelanggar lalu lintas. (Foto: Gerhana/jatimnow.com)

jatimnow.com - Satlantas Polresta Malang Kota mengamankan 99 motor pelaku balap liar dan penggunaan knalpot brong tidak sesuai spesifikasi teknis.

Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdianto menjelaskan, operasi penertiban ini dilakukan dalam rangka untuk meningkatkan keamanan dan keselamatan berlalu lintas serta demi kenyamanan masyarakat terutama pada malam hari.

Operasi ini dilakukan secara intens dan waktunya tentatif, baik siang, sore maupun malam hari. Penindakan itu dilakukan dalam kurun waktu tanggal 5 - 19 Juni 2024.

"Semua kendaraan roda dua yang melanggar tersebut saat ini diamankan di halaman depan dan belakang Polresta Malang Kota," kata Ipda Yudi, Minggu (23/6/2024).

Penindakan yang dilakukan meliputi kelengkapan fisik kendaraan dan pengendara, serta surat-surat kepemilikan kendaraan.

Ipda Yudi menyampaikan, untuk jenis pelanggaran yang ditindak, seperti spion, roda, dan knalpot.

Baca juga:
3 Kali Tertangkap, SIM Pelaku Balap Liar di Ponorogo Bakal Dicabut Permanen

"Kami juga mengamankan kendaraan yang menggunakan lampu aksesoris yang menyilaukan dan membahayakan pengguna jalan lain," katanya.

Sementara itu, untuk pelanggaran didominasi oleh pelanggar yang tidak menggunakan helm, dan tidak dapat menunjukkan surat-surat kendaraan yakni SIM serta STNK.

"Sesuai amanah Bapak Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, bagi pelanggar yang terjaring lebih dari satu kali, maka akan dilakukan penahanan kendaraan lebih lama," jelasnya.

Baca juga:
Pecinta Drag Bike Kopdar bareng Polres Ponorogo, Ini Kesepakatannya

Pemilik kendaraan yang ingin mengambil kendaraannya harus mengikuti sidang tilang terlebih dahulu. Setelah sidang tilang, pemilik harus membawa bukti kepemilikan kendaraan, serta mengembalikan kendaraan ke standar pabrikan, terutama pada bagian roda, knalpot, dan lampu.

"Polresta Malang Kota menghimbau kepada seluruh masyarakat selalu tertib dan mematuhi peraturan yang berlaku, hal ini untuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan meminimalisir pelanggaran di jalan raya," ungkapnya.