Pixel Code jatimnow.com

Kasus Jaspel Puskesmas Sidoarjo, Polda Sita Uang Rp 58,5 Juta

  Reporter : Erwin Yohanes Arry Saputra
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera

jatimnow.com - Tim Saber Pungli Polda Jawa Timur menangkap enam pegawai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Puskesmas Sidoarjo pada Senin (18/9/2018) kemarin. Mereka ditangkap atas dugaan penyalahgunaan dana jasa pelayanan (Jaspel) sebanyak 15 persen.

Keenam orang tersebut salah satunya adalah dokter berinisial E dan 5 orang lainnya sebagai koordinator dalam melakukan penyalahgunan dana jasa pelayanan.

Setiap pegawai menerima uang jasa pelayanan dengan jumlah yang berbeda. Tergantung dari daftar absensi kehadiran, jabatan pemegang program, masa kerja, dan latar belakang pendidikan tiap pegawai.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan semua pegawai yang diduga melakukan penyalahgunaan dana sudah dilakukan pemeriksaan secara kontinyu.

Baca juga:
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ajukan Tanggal Pemeriksaan ke KPK

"Keenamnya sudah kami pulangkan karena pertimbangan dari penyidik. Pertama, yang bersangkutan tidak melarikan diri karena pegawai negeri, kedua ada penjaminan, yang ketiga pelaku tidak menghilangkan barang bukti yang sudah kami sita sebanyak Rp 58,5 juta," terang Barung, Rabu (19/9/2018).

Namun, usai dilakukan penyelidikan belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait berapa lama keenamnya melakukan dugaan penyalahguaan dana jaspel.

Baca juga:
KPK Beber Aliran Setoran Kasubag Umum BPPD Sidoarjo

"Informasinya ini sudah berlangsung cukup lama. Tapi ini tetap akan kita lakukan pendalaman dan penyelidikan. Nanti akan kami koordinasikam dengan jaksa penuntut umum apakah ini tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang," tandas Barung.