Pixel Code jatimnow.com

Oknum Kades Jember Ditahan Kejari, Bagaimana Pelayanan Publiknya?

Editor : Endang Pergiwati   Reporter : Sugianto
Camat Ajung Beny Armindo Ginting (Dok.Pemkab Jember)
Camat Ajung Beny Armindo Ginting (Dok.Pemkab Jember)

jatimnow.com - Pasca-penahanan oknum Kepala Desa (Kades) Sukamakmur, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, berinisial SH alias Y, Camat setempat, Beny Armindo Ginting menyampaikan bahwa pelayanan masyarakat diharapkan dapat berjalan dengan baik dan tidak terganggu oleh kejadian ini.

"Pelayanan sementara ditangani oleh Sekdes (Sekretaris Desa) dulu, saya sudah koordinasi dengan Dispemasdes (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa)," kata Camat Ajung, Rabu (10/7/2024).

Sementara apabila kebutuhan masyarakat harus berkaitan dan butuh tanda tangan dari kades langsung, maka pihak perangkat desa langsung akan mendatangi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jember atau tempat penahanan kades.

"Untuk hal-hal yang ditangani kades dan harus ditandatangani, kita nanti akan ke lokasi penahanan, minta bantuan ke sana. Kalau memang harus ada atau butuh tanda tangan kades," jelas Beny.

Baca juga:
Viral Kasus Perundungan Siswa SMP di Tuban, Begini Endingnya

"Memang ada hal tertentu yang harus ditandatangani kades langsung. Karena sampai saat ini, Pak Kades tetap definitif gitu loh. Karena statusnya belum inkrah," imbuhnya.

Jadi semisal masyarakat ada hal-hal yang perlu atau harus berurusan langsung dengan kepala desa, perangkat desa secara kedinasan nanti bisa membantu melayani.

Baca juga:
Dosen Hukum di Surabaya Pelaku KDRT Ditetapkan Tersangka

"Jadi bukan menjenguk, jadi pelayanan tetap tidak ada masalah, tetap berjalan," bebernya.

Seperti diketahui, oknum Kepala Desa Sukamakmur, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jember karena diduga melakukan penganiayaan kepada wanita berinisial R pada 27 September 2023 di halaman parkir Tempat Karaoke STAR Kaliwates.