Pixel Code jatimnow.com

Komplotan Pencuri Emas Lintas Provinsi Ditangkap Polres Trenggalek di Tegal

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Bramanta Pamungkas
Tersangka saat ditangkap Satreskrim Polres Trenggalek. (Foto-foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Tersangka saat ditangkap Satreskrim Polres Trenggalek. (Foto-foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Komplotan pencuri toko emas lintas provinsi berhasil dibekuk Satreskrim Polres Trenggalek. Para pelaku yang diketahui masih memiliki hubungan saudara ini ditangkap di exit tol Kali Kangkung, Tegal, Jawa Tengah.

Total terdapat 7 pelaku yang ditangkap. Mereka berinisial inisal tersangka adalah TM (34), KH (39), NR (23), NRN (26), SA (36), SO (44) dan SJO (56). Mereka semua merupakan warga Jawa Tengah.

Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono mengatakan penangkapan tersangka ini berawal dari peristiwa pencurian di sebuah toko emas di Kecamatan Gandusari Juni lalu. Polisi langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut.

"Setelah berhasil mengantongi identitas para tersangka, kami langsung melakukan penangkapan komplotan pencuri di Exit Tol Kali Kangkung Tegal," ujarnya, Jumat (12/07/2024).

Dari hasil pemeriksaan, komplotan ini telah menjalankan aksi pencurian di beberapa kota di Pulau Jawa. Di Trenggalek mereka mencuri di dua toko emas.

Baca juga:
Wanita di Pamekasan Curi Emas 50 Gram Milik Tetangga

Dalam menjalankan aksinya mereka membagi tugas. Tersangka mendatangi toko emas dan berpura-pura hendak membeli. Ketika korban berhasil dikelabuhi, para tersangka meninggalkan toko emas dengan alasan tidak cocok harga.

"Jadi para tersangka membagi tugas. Ada yang mengalihkan perhatian dan menawar harga emas. Setelah berhasil mengalihkan perhatian korban, tersangka langsung membawa lari emas curiannya," paparnya.

Dari dua toko emas di Trenggalek yang menjadi sasaran komplotan pencuri tersebut, kerugian mencapai Rp30 juta dengan berat emas 106 gram. Namun jika melihat jumlah TKP pencurian, diperkirakan tersangka berhasil menggasak lebih dari nominal tersebut.

Baca juga:
Pencurian 2 Gelang dari Toko Emas di Malang Terekam CCTV, Diduga Pelaku Pasutri

Komplotan pencuri emas telah ini diancam dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun.

"Para tersangka ini tidak ada residivis. Artinya kasus ini merupakan kasus baru yang berhasil diungkap," pungkasnya.