Pixel Code jatimnow.com

Kemenkumham Jatim Dorong Percepatan Penunjukan Protokol Notaris Bintarto

Editor : Redaksi  
Foto: Humas Kemenkumham Jatim
Foto: Humas Kemenkumham Jatim

jatimnow.com - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadiv Yankumham) Kanwil Kemenkumham Jatim, Dulyono mendorong percepatan penunjukan protokol bagi notaris yang meninggal dunia.

Salah satu langkah konkretnya adalah dengan melakukan peninjauan langsung ke gudang penyimpanan arsip salah satu notaris yang meninggal pada 2021 lalu di Sidoarjo, Bintarto, Jumat (12/7/2021).

Kunjungan ini dalam rangka menindaklanjuti laporan Ketua Majelis Daerah (MPD) Notaris Sidoarjo mengenai protokol Notaris Bintarto.

"Notaris yang bersangkutan meninggal pada Juli 2021 lalu dan belum ada penunjukan pemegang protokol hingga saat ini," ujar Dulyono yang dalam kunjungannya didampingi oleh Ketua Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Sidoarjo, Muhamad dan Anggota Dewan Kehormatan PPAT Wilayah Jawa Timur, Edwin.

Tim diterima oleh istri almarhum, Juli Rachmaningsih di Jl. Pondok Sidokare Indah, Sidoarjo. Di lokasi, tim menemukan beberapa arsip dalam kondisi memprihatinkan.

"Banyak yang hancur termakan rayap dan rusak akibat terkena air," ujarnya.

Juli menyampaikan bahwa pemindahan arsip dari kantor Notaris Bintarto ke rumah kontrakan dilakukan pada tahun 2023. Saat dipindahkan, sebagian arsip sudah rusak.

Baca juga:
2 Pimti Pratama Kemenkumham Jatim Promosi ke Unit Pusat Kementerian Hukum

"Untuk meminimalisir kerusakan lebih lanjut, kami berupaya memilah, membendel, dan memasukkan arsip ke dalam wadah plastik," urainya.

MPD Sidoarjo berencana melakukan pembenahan arsip dalam waktu dekat agar tertata rapi sebelum diserahkan kepada pemegang protokol yang akan ditunjuk.

Dalam kesempatan itu, Dulyono meminta keluarga almarhum untuk segera mengirim surat ke Ditjen AHU terkait pemberitahuan meninggalnya Notaris Bintarto. Tentunya dengan melampirkan akta kematian.

Baca juga:
48 Napi High Risk di 7 Lapas Jatim Dipindah ke Nusakambangan

Langkah ini, lanjut Dulyono diperlukan agar Ditjen AHU segera menerbitkan Surat Keputusan pemberhentian dengan hormat karena meninggal. Sehingga penunjukan notaris pemegang protokol dapat dilakukan secepatnya.

"Kami akan terus memantau proses ini hingga selesai dan memastikan bahwa arsip-arsip penting tersebut terselamatkan dan tertata dengan baik," ujar Dulyono.

Hal ini, tutur Dulyono, penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap profesi notaris dan memastikan bahwa hak-hak klien almarhum tetap terlindungi.