Pixel Code jatimnow.com

580 PNS Ponorogo Tak Laporkan SPT Pajak, Ojok Ditiru Lho!

Editor : Endang Pergiwati   Reporter : Ahmad Fauzani
Ilustrasi ASN Pemkab Ponorogo saat apel beberapa waktu lalu (Foto: Prokopim Pemkab Ponorogo for jatimnow.com)
Ilustrasi ASN Pemkab Ponorogo saat apel beberapa waktu lalu (Foto: Prokopim Pemkab Ponorogo for jatimnow.com)

jatimnow.com - Ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo belum melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak mereka.

Hal ini terungkap dari publikasi capaian Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ponorogo pada semester 1 tahun 2024.

Kepala KPP Pratama Ponorogo, Indra Priyadi, mengungkapkan bahwa sebanyak 580 ASN Pemda Ponorogo belum melaporkan SPT untuk tahun pajak 2023.

Dari jumlah tersebut, sekitar 400 orang lebih adalah pegawai negeri sipil (PNS), dan sisanya, sekitar 100 orang, adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Ada 580 ASN Pemda Ponorogo yang belum lapor SPT," kata Indra Priyadi, Selasa (23/7/2024).

Baca juga:
Lantik 16 Kepala UPT Pemasyarakatan, Ini Pesan Kakanwil Jatim

Secara keseluruhan, pelaporan SPT tahunan untuk tahun pajak 2023 mencapai 58.450 SPT, melampaui target sebesar 56.870, yang berarti mencapai 102 persen dari target.

Namun, masih ada sejumlah Wajib Pajak (WP) yang belum melaporkan SPT-nya, yakni 1.335 WP Badan Usaha dan 17.890 WP Orang Pribadi, termasuk di dalamnya ASN.

"Untuk ASN masuk dalam 17.890 wajib pajak orang pribadi yang belum melapor," jelas Indra.

Baca juga:
Pemkab Ponorogo Buka Rekrutmen 323 CPNS, Ini Formasi Lengkapnya

Indra juga melaporkan progres penerimaan pajak semester 1 tahun 2024. Selama periode Januari hingga Juni 2024, KPP Pratama Ponorogo berhasil mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp169,1 miliar, atau 41,1% dari target tahunan sebesar Rp 411,7 miliar.

Pertumbuhan penerimaan ini mencapai 23,5% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.