Pixel Code jatimnow.com

6 Anggota DPRD Surabaya Diperiksa Kejaksaan, Siapa Tersangka?

Kasi Intel Kejari Tanjung Perak Lingga Nuari
Kasi Intel Kejari Tanjung Perak Lingga Nuari

jatimnow.com - Enam anggota DPRD Surabaya sudah diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya terkait kasus korupsi dana hibah Jaring Apsirasi Masyarakat (Jasmas) tahun 2017.

Informasi yang dihimpun jatimnow.com menyebutkan keenam anggota DPRD Surabaya yang diperiksa diantaranya adalah dua Wakil Ketua DPRD Surabaya, Aden Dharmawan yang juga politisi dari partai Gerindra dan Ratih Retnowati politisi dari Partai Demokrat.

Selain itu Syaiful Aidy anggota DPRD Surabaya dari Partai Amanat Nasional (PAN), Sugito anggota DPRD Surabaya dari Partai Hanura, anggota Komisi B DPRD Surabaya Dini Rijanti dari Partai Demokrat dan Binti Rochmah anggota DPRD Surabaya dari Partai Golkar.

Kasi Intel Kejari Tanjung Perak Lingga Nuari membenarkan terkait pemeriksaan beberapa anggota dewan tersebut. Dikonfirmasi siapakah tersangka dalam kasus ini, ia masih enggan membukanya. 

Baca juga: Kejaksaan Kantongi Nama Tersangka Korupsi Dana Hibah Jasmas Surabaya

"Status kasus sudah naik ke penyidikan. Kita tinggal tunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPK saja," ungkapnya, Kamis (20/9/2018).

Hal senada diungkapkan oleh Kepala Kejari Tanjung Perak Surabaya, Rachmat Supriadi. Ia menyatakan selain menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPK, penyidik sudah memastikan adanya tersangka dari kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp 4 miliar tersebut.

Baca juga:
Kasus Jasmas DPRD Surabaya, Jaksa Target Pemberkasan Rampung 2 Bulan

"Kita usahakan secepat mungkin (penetapan tersangka). Harapannya dalam September ini sudah keluar auditnya. Dan target saya sebetulnya September ini sudah ada proses penetapan tersangka," kata Rachmat Supriadi usai pemusnahan barang bukti narkotika di kantor Kejari Tanjung Perak.

Untuk mempercepat penetapan tersangka, Rachmat mengaku berkoordinasi langsung dengan BPK Pusat. "Karena perkaranya cukup besar, saya sengaja untuk perhitungkan kerugian negaranya ke BPK Pusat," ucapnya.

Terkait permintaan keterangan saksi, baik dari anggota Dewan maupun swasta, Rachmat mengaku sudah cukup. Dari keterangan saksi-saksi, sambung Rachmat, penyidik sudah mengetahui atau mengantongi siapa-siapa saja yang terlibat dalam kasus ini. Namun pihaknya masih menunggu hasil perhitungan pasti dari BPK.

"Kalau dari keterangan yang kita peroleh (saksi), sudah bisa kita lihat siapa saja yang terlibat. Tapi kita akan gelar perkara kasus ini, dan melihat sejauh mana keterlibatan para pihak," pungkasnya.

Baca juga:
Ditetapkan Tersangka Kasus Jasmas, Wakil Ketua DPRD Surabaya Ditahan

Kasus Jasmas ini terjadi karena ada dugaan penyimpangan dana hibah dengan cara pengadaan barang. Beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, di antaranya untuk pengadaan terop, kursi, meja dan sound system. Namun, diduga terjadi penggelembungan (mark up).

Penanganan kasus korupsi Jasmas ini ditingkatkan ke penyidikan, berdasarkan surat perintah yang telah ditandatangani Kepala Kejari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018 tertanggal 8 Februari 2018 lalu.