Pixel Code jatimnow.com

PKB Laporkan Eks Sekjen Lukman Edy ke Polda Jatim, Dugaan Pencemaran Nama Baik

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Ni'am Kurniawan
Ketua DPW PKB Jatim Abdul Halim Iskandar di Ditreskrimsus Polda Jatim. (Foto: Ni'am Kurniawan/jatimnow.com)
Ketua DPW PKB Jatim Abdul Halim Iskandar di Ditreskrimsus Polda Jatim. (Foto: Ni'am Kurniawan/jatimnow.com)

jatimnow.com - DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jatim melaporkan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKB Lukman Edy dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik pada Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

Laporan ini dilakukan langsung oleh jajaran pengurus DPW PKB Jatim, Abdul Halim Iskandar, Anik Maslachah, dan Fauzan Fuadi. Pantauan jatimnow.com, rombongan PKB datang sekira pukul 10.00 WIB.

"Kami silaturahmi sekalian kami melaporkan Lukman Edy yang menurut saya itu fitnah," ujar Ketua DPW PKB Jatim Halim Iskandar, usai laporan ke Ditreskrimsus Polda Jatim, kepada wartawan, Selasa (6/8/2024).

Halim juga mempertanyakam alasan eks Sekjen PKB tersebut menyampaikan pernyataan yang mengandung ujaran kebencian tersebut saat berada di kantor PBNU. Alasannya, Lukman tidak memiliki kapasitas untuk berbicara mengenai PKB.

Baca juga:
Komplotan Bandit Pencuri Mobil Pikap Lintas Kota di Jawa Timur Diringkus

"Dia itu mengatakan bahwa elite PKB amburadul dalam mengelola keuangan, tidak pernah diaudit, tidak pernah dipertanggungjawabkan dan saya merasa itu sebuah fitnah yang keji," jelas Halim.

Diketahui, PBNU dan PKB merupakan dua entitas hukum yang berbeda. PBNU merupakan Ormas yang merujuk pada UU Nomor 16/2017, sedangkan PKB diatur dalam UU Nomor 2/2011.

Baca juga:
Bandit Curanmor Bersenjata Air Soft Gun yang Resahkan Warga Jember Dibekuk

"Apalagi dia menyebut dana Pilpres, dana Pilkada, Banpol DPW PKB selalu melakukan auditing ke BPK setiap tahun," tandasnya.