jatimnow.com - Eks Sekjen DPP PKB, Lukman Edy diduga telah melakukan pencemaran nama baik. Akibatnya, ia juga dilaporkan DPC PKB Bangkalan. Sebelumnya DPW PKB Jatim lebih dulu melapor ke Polda Jatim.
Ketua DPC PKB Bangkalan, Syafiuddin mengatakan pihaknya melaporkan Lukman Edy atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan itu buntut dari penyataan Lukman Edy yang menuding PKB tak mengelola keuangan secara transparan.
Tak hanya itu, Lukman Edy juga menuding Muhaimin Iskandar menihilkan peran kiai dan juga Dewan Syuro. Lukman juga menuding tata kelola keuangan di bawah kepemimpinan Gus Muhaimin tak akuntabel.
"Semua pernyataan itu tidak benar dan fitnah. Tata kelola keuangan di PKB dilakukan secara transparan dan sesuai dengan regulasi yang ada," ujarnya, Rabu (7/8/2024).
Syafi juga menyebutkan, pernyataan Lukman Edy juga mengarah pada ujaran kebencian sehingga membuat kegaduhan. Terlebih, mayoritas konstituen PKB di Madura merupakan kalangan Nahdliyin.
Baca juga:
PCNU Bojonegoro Ingatkan Dampak Konflik PKB dan Lukman Edy
"Untuk itu kami melaporkan yang bersangkutan dan kami harap laporan ini bisa diproses dengan baik," imbuhnya.
Sementara itu, Pengacara DPC PKB Bangkalan, Bachtiar Pranadinata menyatakan,pihaknya melaporkan Lukman Edy atas dugaan pelanggaran UU ITE Pasal 27 dan Pasal 28.
Baca juga:
Kata Gus Halim di Polda Jatim soal Pernyataan Lukman Edy: Fitnah yang Kejam
"Hari ini kami laporkan atas dugaan pelanggaran UU ITE Pasal 27 dan Pasal 28," pungkasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-70537-dpc-pkb-bangkalan-laporkan-eks-sekjen-lukman-edy-ke-polres