Pixel Code jatimnow.com

Tak Bayar Uang Pengganti dan Denda, Mantan Bupati Tulungagung Batal Bebas

Editor : Endang Pergiwati   Reporter : Bramanta Pamungkas
Mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo saat diperiksa KPK.
Mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo saat diperiksa KPK.

jatimnow.com - Mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo seharusnya bisa bebas dari penjara pada pertengahan tahun 2024. Namun dikarenakan terpidana belum membayar denda maka harus menjalani hukuman penjara sebagai pengganti uang denda.

Sesuai putusan pengadilan, Syahri divonis hakim dengan hukuman 10 tahun penjara sejak 27 Juni 2018.

Kepala Lapas Kelas IIB Tulungagung, R Budiman Kusumah mengatakan bahwa Syahri Mulyo telah menjalani 2/3 masa pidana terhitung sejak 1 Juni 2024 lalu. Maka seharusnya, Syahri Mulyo sudah dapat dibebaskan dari Lapas Kelas IIB Tulungagung.

"Kalau Syahri itu sudah menjalani 2/3 masa pidana terhitung sejak 1 Juni 2024 lalu," ujarnya, Minggu (18/08/2024).

Apabila dilihat dari putusan pengadilan, Syahri divonis hakim dengan 10 tahun penjara sejak 27 Juni 2018. Namun, karena mendapatkan remisi, Syahri mendapatkan pengurangan masa tahanan. Seharusnya Syahri bisa bebas pada pertengahan tahun ini.

Namun karena tidak membayar uang pengganti Rp26 miliar dan denda Rp700 juta, sesuai dengan amar putusan majelis hakim, Syahri harus menjalani penjara selama 2 tahun 4 bulan ke depan sebagai gantinya.

Baca juga:
Dapat Remisi hingga Integrasi CMB, Eks Bupati Jombang Nyono Suharli Bebas

"Sekarang Syahri masih menjalani hukuman penjara sebagai pengganti denda dan uang pengganti yang tidak dibayarkan," tuturnya.

Apabila dihitung dari masa hukuman penjara sebagai ganti pembayaran denda dan uang pengganti, maka mantan Bupati Tulungagung itu bebas pada 27 Oktober 2026 mendatang.

"Syahri harus menjalani hukuman penjara tambahan hingga tahun 2026 mendatang," pungkasnya.

Baca juga:
Buronan Kasus Korupsi PLN Boro Sidoarjo Ditangkap di Bantul

Mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo harus menjalani hukuman penjara karena kasus penerimaan suap proyek infrastruktur peningkatan jalan Dinas PUPR pada tahun 2015-2018. Pada tahun 2020, Syahri Mulyo yang menjalani penjara di Lapas Sidoarjo dipindah ke Lapas Kelas IIB Tulungagung.

Reporter : Bramanta Pamungkas
capt : Mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo saat diperiksa KPK. istimewa