Pixel Code jatimnow.com

Putusan MK Buka Peluang Parpol Usung Calon Sendiri, Hendy: Banyak Lebih Bagus

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Sugianto
Hendy Siswanto saat koordinasi dengan PDI Perjuangan Jember. (Foto: Sugianto/jatimnow.com)
Hendy Siswanto saat koordinasi dengan PDI Perjuangan Jember. (Foto: Sugianto/jatimnow.com)

jatimnow.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan peluang kepada partai politik untuk mengusung calon sendiri maju di Pilkada Jember.

Sedangkan syarat untuk itu, diperkirakan setiap Parpol minimal harus memperoleh suara sekitar 80 ribuan di Pemilu 2024 kemarin.

Di Kabupaten Jember, 7 partai politik dapat mengusung bakal calon bupati sendiri dengan jumlah perolehan suara yang cukup.

Adapun 8 partai politik yang bisa mengusung sendiri itu, yakni Partai Gerindra, PKB, Golkar, Nasdem, PKS, PPP, PAN dan PDI Perjuangan. Sedangkan lainnya harus berkoalisi.

Saat ini 7 partai memberikan rekomendasi ke salah satu calon bupati Jember Muhammad Fawait. Namun adanya putusan MK ini semua parpol bisa mengusung calon sendiri.

Baca juga:
PDIP Jatim Minta Kader di Jember Menangkan Risma - Gus Hans

Menanggapi hal itu, Bacabup Hendy Siswanto menyambut baik putusan MK.

"Saya berharap, dari NasDem nyalonkan sendiri, Golkar nyalonkan sendiri, PKB serta lainnya nyalonkan sendiri. Itu lebih banyak dan lebih bagus lagi menjadi opsi," katanya, Kamis (22/8/2024).

"Rakyat mengumpulkan uang, untuk mencari pemimpin-pemimpin yang baru di Jember. Memberikan kesempatan kepada teman-teman kita. Anak-anak kita, dan warga Jember yang top-top," tegasnya.

Baca juga:
Bapaslon Pilkada Jember Lolos Syarat Vermin, KPU Minta Masyarakat Tanggapi

Hendy mengaku, di Kabupaten Jember banyak orang hebat, untuk itu berikan mereka kesempatan untuk maju di Pilkada Jember. Saat ini, Hendy diusung oleh PDI Perjuangan.

"Kami sangat bangga dan bahagia sekali, bahwa negeri ini sangat istimewa. Terlebih lagi, dari PDIP sangat mendukung arti demokrasi," pungkasnya.