jatimnow.com - Polres Bondowoso mengamankan warga atas kepemilikan senjata api ilegal berjenis revolver buatan USA. Dari tangan pria itu polisi juga menyita 4 amunisi berkaliber 38.
Kapolres Bondowoso, AKBP Lintar Mahardhono mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
“Ada laporan warga masyarakat lalu anggota melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pemilik senpi tersebut karena diduga illegal,” kata AKBP Lintar Mahardhono kepada wartawan, Jumat (30/8/2024).
Adapun senpi yang diduga illegal tersebut milik inisial WG (36) warga perum Graha Pelita Regency Kota Bondowoso yang saat ini sudah ditetapkan tersangka. Senpi itu didapat pelaku secara online.
"Berdasarkan pengakuan pemilik, senjata api ini dibeli secara online dan akan dijual lagi,” tambah AKBP Lintar.
Baca juga:
Viral Pamer Senjata Api Rakitan di Medsos, 2 Pria Diamankan Polres Sidoarjo
Selain mengamankan WG dan senpi, polisi juga menyita sejumlah bukti lainnya yaitu 4 butir peluru kaliber 38, uang tunai Rp15 juta, dan sebuah handphone.
“Saat ini masih kita dalami dan kembangkan," tegas AKBP Lintar.
Baca juga:
Warga Probolinggo Ditangkap saat Transaksi Narkoba, Bawa Senjata Api Ilegal
Kapolres Bondowoso mengimbau masyarakat, agar tidak membeli atau menyimpan senjata api tanpa izin karena jelas melanggar hukum. Jika memang mengetahui adanya kepemilikan senpi, agar segera melaporkan ke pihak kepolisian.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku kini harus mendekam di sel Polres Bondowoso dan dikenakan pasal 01 ayat 01 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.