jatimnow.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember menyebutkan, Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati menjalani 30 item pemeriksaan kesehatan di RSD. dr. Soebandi Patrang.
Komisioner KPU Jember Divisi Teknis Hendra Wahyudi mengaku, pihaknya telah menerima hasil pemeriksaan kesehatan dari rumah sakit kemarin.
"Hasilnya, 2 bapaslon dinyatakan mampu untuk menjadi pasangan calon bupati dan wakil bupati," ungkapnya, Kamis (5/9/2024).
Sedangkan kategori hasil pemeriksaan kesehatan, menurut Hendra, hanya dikatakan mampu atau tidak mengikuti kontestasi Pilkada serentak 2024.
"Indikator mampu atau tidak itu pihak rumah sakit, saya hanya membaca saja. Tapi disitu disebutkan, dari rumah sakit menjelaskan bahwa mampu mengikuti bapaslon dan lainnya," sebutnya.
"Walaupun sebenarnya kita runtut, cukup banyak item-item yang diperiksa kemarin, ada 30 item. Termasuk BNN juga masuk di dalamnya," sambungnya.
Baca juga:
Fraksi Gerindra DPR-RI Kaji KPU dan Bawaslu jadi Badan Adhoc, Demi Apa?
Dari pemeriksaan 30 item yang dilakukan rumah sakit, tidak ada bapaslon Jember yang dinyatakan batal pencalonan.
Terkecuali ada yang sebagai pengguna atau pengedar narkoba itu, sudah jelas dan tertuang di PKPU dan bisa dibatalkan.
"Tapi Alhamdulillah hasil pemeriksaan kemarin, BNN (Badan Narkotika Nasional) dan RSD dr. Soebandi sudah clear dan bebas narkoba semuanya," terang Hendra.
Baca juga:
Apel Siaga dengan 15 Parpol Pengusung, Gus Fawait: Ada Wasit Ikut Main Bola
Kendati demikian, terkait SKCK yang sempat keliru sudah diperbaiki oleh pihak kepolisian, dimana yang seharusnya tercatat sampai 2025, tertulis 2024, kini sudah aman.
"Jadi hanya salah penulisan dan sudah diproses perbaikan di Polres semuanya," tutupnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-71355-bapaslon-pilbup-jember-jalani-30-item-pemeriksaan-kesehatan