Pixel Codejatimnow.com

Residivis Jambret Diringkus Polisi Saat Bersama Kekasihnya di Hotel

Residivis jambret saat digelendang ke Mapolres Tanjung Perak
Residivis jambret saat digelendang ke Mapolres Tanjung Perak

jatimnow.com - Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap seorang pria warga Dupak, Surabaya di sebuah hotel daerah Pasar Kembang Surabaya.

Pria yang ditangkap polisi itu bernama Mulyono.

Mulyono ditangkap polisi, lantaran dia itu pernah merampas ponsel milik Lina (20) warga Surabaya yang saat itu sedang melintas di Jalan Babadan Rukun, Krembangan, Surabaya, pada Minggu (8/7/2018).

Keberadaan Mulyono yang sempat buron akhirnya berhasil diciduk oleh polisi pada Minggu (9/9/2018)

"Kami sanggong pelaku di luar hotel. Saat kami melihat pelaku ke parkiran hotel dan keluar, kami sergap pelaku," ungkap Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Dimas Ferry Anuraga kepada jatimnow.com, Minggu (23/9/2018).

Saat disergap, lanjut Dimas, ternyata Mulyono sedang bersama pacarnya.

Mulyono kemudian dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk diinterogasi.

Baca juga:
Pegadaian Dinoyo Surabaya Catat Rekor Transaksi Tembus Rp5 Miliar Pasca-Lebaran

Saat diinterogasi, dia mengaku bahwa ialah penjambret yang merampas HP korban (Lina) tersebut.

Dia juga mengakui bahwa baru sekali itu dia menjambret pasca keluar dari lapas (lembaga pemasyarakatan) 2017 lalu.

"Dari catatan kami, pelaku (Mulyono, red) ini residivis kasus pencurian dengan kekerasan. Sudah 6 kali ditangkap polisi dan jadi narapidana di lapas atas kasus penjambretan," beber Dimas.

Alumnus AKPOL (Akademi Kepolisian) tahun 2008 ini menambahkan, modus yang dilakukan yaitu berkeliling naik motor mencari sasaran.

Baca juga:
Prakiraan Cuaca Surabaya Kamis 25 April: Hujan Sore hingga Dini Hari

Jika sudah ada sasaran, pelaku membuntutinya hingga tempat sepi.
Sampai di tempat sepi, pelaku memepet korban dan merampas barang apapun yang di bawa korban.

"Saat beraksi di Bulan Juli 2018 itu, dia beraksi bersama temannya yang saat ini masih kami buru," sambung Dimas.

Dari penangkapan itu, Unit Resmob juga menyita 1 unit motor Yamaha Mio L 6445 WF yang dipakai pelaku sebagai sarana melakukan aksi kejahatannya.