Pixel Code jatimnow.com

Polisi Amankan 8 Remaja Pelaku Kejahatan di Ngagel Surabaya

Editor : Yanuar D   Reporter : Misbahul Munir
Tangkapan layar video ungkap kasus pencurian disertai kekerasan oleh satreskrim polrestabes Surabaya (dok Video IG) 
Tangkapan layar video ungkap kasus pencurian disertai kekerasan oleh satreskrim polrestabes Surabaya (dok Video IG) 

jatimnow.com - Polrestabes Surabaya mengamankan 8 remaja pelaku pencurian disertai kekerasan (Curas) di Jalan Ngagel Jaya, depan apotek kimia farma, Surabaya. Enam di antaranya masih di bawah umur.

Sebelumnya diketahui gerombolan remaja tersebut melakukan pengeroyokan dan pencurian terhadap korban bernama Fitra Drian Prawita (24) warga Jalan Sidotopo Baru. 

Saat kejadian korban diketahui tengah menjemput sang istri yang bekerja di sekitar lokasi kejadian. Tanpa sebab yang jelas gerombolan remaja tersebut kemudian menghampiri korban lanjut melakukan pengeroyokan dan membacok korban. 

Setelah menghajar korban mereka kemudian melarikan diri sembari mengambil tas milik korban yang berisi uang tunai dan handphone. 

Baca juga:
Dosen Hukum di Surabaya Pelaku KDRT Ditetapkan Tersangka

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto mengungkapkan bahwa peristiwa pencurian dan kekerasan itu terjadi pada 1 September 2024 yang lalu. Kasus itu selanjutnya dilaporkan oleh korban ke Polsek Gubeng pada 4 September 2024.

"Kemarin (7/9/2024) para pelaku berhasil di ditangkap. Dalam kejadian ini ada 8 orang ditangkap. 6 pelaku masih berstatus anak-anak dibawah umur dan 2 diantaranya dewasa dan sudah kita amankan," ujar Aris pada Senin (9/9/2024). 

Baca juga:
Dosen Hukum di Surabaya Dipolisikan Istrinya, Dugaan KDRT 20 Tahun

Adapun barang bukti yang diamankan, lanjut Aris, yakni 4 sepeda motor, sebilah senjata tajam berupa celurit (kecil) dan sebuh stik (golf). 

"Semua pelaku kita proses, kepada para pelaku kita kenakan sangkaan pasal 365 tentang pencurian dan kekerasan dan pasal 170 tentang pengeroyokan dan kepemilikan senjata tajam," tegasnya.