Pixel Code jatimnow.com

Bapaslon Pilkada Jember Lolos Syarat Vermin, KPU Minta Masyarakat Tanggapi

Editor : Yanuar D  
Ketua KPU Jember Dessi Anggraeni ditemui di kantornya. (Foto: Sugianto/jatimnow.com)
Ketua KPU Jember Dessi Anggraeni ditemui di kantornya. (Foto: Sugianto/jatimnow.com)

jatimnow.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember menyatakan semua bakal pasangan calon (Bapaslon) di Pilkada 2024 dinyatakan lolos tahapan proses verifikasi adminitrasi (Vermin). 

Sebelum ditetapkan sebagai calon, KPU Jember memberikan kesempatan masyarakat untuk memberikan sanggahan atau tanggapan kepada kedua bapaslon tersebut.

"Hari ini 14 September 2024 tahapan proses penelitian persyaratan administrasi perbaikan, untuk pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati sudah selesai kami laksanakan dan memenuhi semua," katanya, Sabtu (14/9/2024). 

Keputusan itu, menurut Dessi telah dituangkan dalam berita acara dan telah diserahkan kepada masing-masing Liaison Officer (LO) pasangan masing-masing. 

"Hasilnya adalah, dari masing-masing pasangan calon untuk dokumen persyaratan administrasi persyaratan calon dan juga persyaratan pencalonan, dua-duanya kami nyatakan memenuhi syarat," urainya. 

Berikutnya, bapaslon akan mengikuti proses selanjutnya, yakni penetapan paslon 22 September 2024 dilanjutkan tahap pengundian nomor urut. 

Namun sebelum itu, KPU melakukan uji publik terhadap bapaslon tersebut kepada masyarakat untuk memberikan sanggahan atau tanggapan secara adminitrasi. 

Baca juga:
Bapaslon Pilbup Jember Jalani 30 Item Pemeriksaan Kesehatan

Nanti masyarakat bisa menyampaikan, tanggapan dan juga mungkin ada informasi yang bisa berpengaruh kepada proses administrasi yang telah sampaikan KPU sebelum penetapan.

"Salah satu contoh misalkan, salah satu indikator dinyatakan memenuhi syarat adalah merupakan dokumen kejadian khusus. Misal, salah satu bapaslon pernah dipidana atau tidak pernah. Karena menyatakan tidak, maka kami loloskan," jelasnya. 

Jadi, mungkin ada sanggahan atau tanggapan masyarakat yang mengetahui dan ternyata pernah di pidana bisa dilaporkan. 

Baca juga:
KPU Jember Kembalikan Berkas 2 Bapaslon, Perbaikan Ditunggu Besok

"Banyak sekali sebetulnya, karena item pemeriksaan ada syarat-syarat, baik usia, ijazah, pendidikan, data pribadi, terkait pernyataan yang disampaikan. Yang diampaikan tadi, bebas pidana, narkotika, atau identitas lain seperti LHKPN," terang Dessi.

Hari ini KPU Jember sudah memutuskan dan meloloskan semua bapaslon. "Jadi penelitian kami sudah kami kerjakan dan memenuhi syarat. Jadi administrasi suudah selesai semua," tutupnya.