Pixel Codejatimnow.com

Gara-gara Katrol 3 Ton, Pria ini Masuk Penjara

Tersangka saat berada di Mapolsek Rungkut Surabaya
Tersangka saat berada di Mapolsek Rungkut Surabaya

jatimnow.com - Curi alat katrol di tempatnya bekerja, Sugiono (22) warga Jalan Semolowaru, Surabaya dipolisikan.

Sugiono benar-benar tidak tahu caranya berterima kasih. Betapa tidak, meski sudah dikasih pekerjaan, pria 22 tahun asal Jalan Semolowaru, Surabaya itu malah mencuri barang milik orang yang mengajaknya bekerja.

Pencurian itu dilakukan Sugiono di proyek PT Bintang Indo Jaya, Jalan Rungkut Indusri 3/34, Surabaya pada 6 September 2018 lalu. Di proyek itu, Sugiono yang menjadi kuli bangunan, mencuri sebuah alat katrol berkekuatan 3 ton, milik mandor proyek.

"Setelah mendapat laporan dari korban, kami lakukan penyelidikan hingga muncul nama pelaku (Sugiono) itu," sebut Ps Kanit Reskrim Polsek Rungkut, Ipda Biadi, Senin (24/9/2018).

Dari itu, Biadi dan timnya akhirnya menangkap Sugiono di rumahnya akhir pekan kemarin. Dari rumah Sugiono, ditemukan barang bukti yaitu uang tunai Rp 10 ribu sisa penjualan barang hasil curian dan prohek (catrol) berkekuatan 3 ton.

Setelah itu, Sugiono digelandang ke Mapolsek Rungkut dan diperiksa. Dari pemeriksaan itu terungkap, Sugiono mengambil barang milik mandor tempat dia bekerja tersebut berupa alat bor, katrol dan baut. Caranya, dia memasukkan ke dalam karung bekas kemudian di jual ke pengepul besi tua.

"Uang hasil penjualannya dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," beber Biadi.

Sugiono akhirnya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Katrol berkekuatan 3 ton itupula yang akhirnya mengantarkan Sugiono dijebloskan ke penjara.





Baca juga:
Kakek Berkostum Pocong di Ponorogo Obok-obok Toko Swalayan