Pixel Code jatimnow.com

Mahasiswa Cabuli Bocah 5 Tahun di Jember Ditangkap Polisi

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Sugianto
Kasat Reskrim Polres Jember AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz. (Foto: Sugianto/jatimnow.com)
Kasat Reskrim Polres Jember AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz. (Foto: Sugianto/jatimnow.com)

jatimnow.com - Mahasiswa berinisial OI (22) terduga pelaku pencabulan di Jember ditangkap jajaran Polres Jember.

OI diduga melakukan pencabulan terhadap anak umur 5 tahun di rumah neneknya di wilayah Kecamatan Tempurejo, Desember 2023 lalu.

Tidak terima dengan ulah mahasiswa tersebut, orang tua korban AA (47) akhirnya melaporkan peristiwa itu ke Polres Jember pada bulan Januari 2024.

"Terduga sudah kita amankan, sudah proses penyidikan kemarin. Statusnya sendiri sudah penetapan tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Abid Uais Al-Qarni, Selasa (17/9/2024).

Hasil penyelidikan, terduga pelaku mengaku melakukan pencabulan satu kali dengan mamasukan jarinya ke alat vital korban.

Lalu orang tua korban merasa curiga, atas kondisi korban dan bau yang keluar alat dari korban. Setelah dicek ke dokter, korban mengalami keputihan yang tidak sembuh-sembuh.

Baca juga:
Pemuda Bangkalan Tega Cabuli Tetangga Hingga Hamil, Sempat Kabur ke Cikarang

"Proses penanganan perkara anak atau cabul, awalnya pasti visum. Apa ada luka lecet dibagian kelamin atau luka robek," ujarnya.

"Jadi hasil visum itu nanti yang berbunyi, dan setelah kita melakukan gelar perkara ternyata memenuhi unsur," sambungnya.

Jadi, kata Abid, dua alat bukti sudah dan alat visumnya juga berbunyi ada luka robek di bagian kemaluan korban. Beberapa saksi dan korban juga dimintai keterangan.

Baca juga:
Pria di Pacitan Terciduk Setubuhi Pacar Dalam Kamar Kos

Terduga pelaku akan dikenakan Pasal 82 ayat 1 juncto 76e UU nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 tahun 2000, tentang perlindungan anak.

"Itu ancamannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Barang bukti seperti pakaian dan visum juga telah kami amankan," pungkasnya.